Ahli Waris Min Dapat Santunan dari PT Koin Baju Global Cicurug Kabupaten Sukabumi

[object Object]
Kamis 09 Mar 2017, 20:42 WIB
Ahli Waris Min Dapat Santunan dari PT Koin Baju Global Cicurug Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - PT Koin Baju Global (KBG) berikan santunan kepada ahli waris Min Sumarni (33) yang tewas tersengat listrik saat bekerja, sebesar Rp.10 juta. Pemberian santunan dilakukan melalui Pengawas Ketenagakerjaan dari Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor.

Berdasarkan rilis diterima sukabumiupdate.com, Kamis (9/3), selain memberi sebagian bantuan, PT KBG juga akan membantu  ahli waris dana selamatan hari ke 40 dan 100.

“Akan diberikan bantuan kepada anak korban yang besarannya belum ditentukan.  Soal nilai ditentukan oleh perusahaan, tetapi berdasarkan kepatutan. Adapun pengawas dari Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor itu yakni saudara Hotman Batubara dan Yoga” tulis Edi Mulyono dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Sukabumi dalam rilisnya.

BACA JUGA:

Min Tewas Usai Shalat Ashar, Buruh Garmen PT Koin Baju Global Cicurug Kabupaten Sukabumi

Polsek Cicurug Gelar Olah TKP di PT Koin Baju Global Kabupaten Sukabumi

Ini Tuntutan Keluarga Buruh Wanita PT Koin Baju Global Cicurug Kabupaten Sukabumi Tewas

Sementara hak-hak Min sesuai Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akan mendapat penghitungan dari tim Pengawas Ketenagakerjaan, akan segera diberikan.

“Pihak PT Koin Baju Global sedang memperoses klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Nanti pihak perusahaan akan melaporkan semua penyerahan itu kepada Disnakertrans,” ungkap dia.

Sementara staf Balai Pelayanan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I  Bogor, S. Hutapea menerangkan, pemberian sebagian santunan merupakan inisiatif perusahaan. “Kalau tak salah, akan ada pemberian santunan lima juta Rupiah lagi kepada ahli waris korban dalam waktu dekat ini. Sehingga total santunan perusahaan itu sebesar 15 juta Rupiah. Ini menjadi pengawasan kami,” ujar dia.

Sementara hak-hak korban dari BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah memiliki anak, bisa mencapai Rp100 juta lebih. “Ini perlu di kawal. Dan kami masih menunggu informasi dari pihak PT Koin Baju Global,” terang Hutapea.

Namun demikian, tidak ada penjelasan dalam rilis tersebut, apakah terdapat pelanggaran prosedural Keselamatan Keamanan Kerja (K3), dan soal  izin surat penggunaan alat berisiko.

Berita Terkini