Setelah Jemput Paksa KPK Tetapkan Azis Syamsuddin jadi Tersangka

Sabtu 25 September 2021, 09:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka olek KPK dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju.

Penetapasan status tersangka itu diumumkan KPK pada Sabtu dini hari, (25/9/2021), beberapa jam setelah KPK menangkap Azis Syamsuddin di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga :

Azis Syamsuddin disangka menyuap bekas penyidik KPK untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri tidak menjelaskan lebih rinci tentang penanganan kasus yang menjerat politisi Golkar tersebut. "Tentu KPK tidak akan pernah berhenti terkait dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan," kata Firli dalam konferensi pers, seperti dilansir dari Tempo, Sabtu dini hari (25/9/2021).

Firli mengaku KPK akan menindaklanjuti perkara ini pada saat menemukan keterangan atau bukti-bukti agar perkara tersebut tertangani secara tuntas sesuai harapan masyarakat.

Ia membantah jika KPK lebih memprioritaskan kasus dugaan suap Robin daripada perkara lainnya yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin.

photoIlustrasi gedung KPK - (Dok Sukabumi Update)</span

Menurutnya KPK konsisten dan berkomitmen memperhatikan semua kasus. "Yang hari ini, inilah yang telah memenuhi syarat-syarat tentang tersangka," ujarnya.

Sebelumnya Azis Syamsuddin disebut-sebut meminta fee sebesar 8 persen dari alokasi anggaran DAK Lampung Tengah tahun 2017.

Kala itu Azis menjabat Ketua Badan Anggaran DPR. Diduga dia membantu mengurus naiknya anggaran DAK Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 30 miliar. Kuasa hukum Mustafa, Muhammad Yunus menyebut politikus Golkar itu menerima Rp 2 miliar atas peran itu.

Di sejumlah kesempatan Azis sempat membantah tudingan menyuap Robin Pattuju. Ia juga menampik meminta fee dari pengesahan DAK Lampung Tengah tahun 2017.

Sumber : Tempo/Budiarti Utami Putri 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich