Panduan Lengkap Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Selama Wabah Covid19

Selasa 07 April 2020, 09:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Beberapa pekan ke depan, umat Islam di seluruh dunia menjalani ibadah ramadan dan idul fitri 1441 H. Dilansir dari suara.com, ibadah kali ini akan berbeda dengan ibadah ramadan sebelumnya, karena mayoritas masyarakat dunia sedang menghadapi pandemi wabah virus corona atau sering disebut covid19.

Di Indonesia, Kementerian Agama telah menebitkan surat edaran terkait dengan panduan bagi umat muslim Indonesia beribadah saat ramadan nanti. Seperti tarawih, tadarus Al-quran, buka puasa dilakukan di rumah, hingga meniadakan Salat Idul Fitri di masjid, musala maupun di lapangan.

Menteri Agama Fahrur Razi mengatakan, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," kata Menteri Agama

Ada 15 poin panduan teknis ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H. Berikut ini panduan lengkap yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. 

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an; 

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala; 

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. 

c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar. 

d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk  melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut. 

e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS  untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang. 

b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik. 

d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS  agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah. 

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life06 Mei 2024, 12:30 WIB

6 Sikap Orang Tua yang Bisa Membuat Anak Berperilaku Buruk

Ada beberapa hal yang jarang orang tua sadari bahwa anak-anak peniru yang ulung, baik itu perilaku baik maupun perilaku buruk.
Ilustrasi. Hindari perilaku buruk agar anak tidak meniru. Sumber : pexels.com/@Gustavo Fring
Keuangan06 Mei 2024, 12:25 WIB

Harga Beras Bulog Naik! Cek Harga Eceran Terbaru per Wilayah, Termasuk Sukabumi

Per 1 Mei 2024 pemerintah menaikan harga eceran beras bulog.
Beras SPHP Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan untuk operasi pasar (Sumber: perum bulog)
Bola06 Mei 2024, 12:00 WIB

Persib Belum Pernah Menang Lawan Bali United Sejak 2017, Alberto: Fakta yang Aneh!

Alberto Rodriguez yakin catatan Persib akan berubah positif kala bertemu Bali United di Championship Series.
Alberto Rodriguez yakin catatan Persib akan berubah positif kala bertemu Bali United di Championship Series. (Sumber : Instagram/@albertorguezmartin)
Jawa Barat06 Mei 2024, 11:46 WIB

Membahas Peran Perda 5/2021 Jabar, M Jaenudin Bicara Perlindungan Masyarakat

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar ini meminta pemerintah harus menjamin warganya untuk merasa tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Anggota DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, S.Ag., MH. melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024 di Aula Resto King Raos Cibolang Cibatu Cisaat Sukabumi (Sumber: doktim/baim)
Sukabumi06 Mei 2024, 11:45 WIB

Jualan di Jalan Ahmad Yani, Gas LPG PKL Bandel di Kota Sukabumi Disita Petugas

Beberapa PKL dinilai bandel karena menempatkan gerobak di badan jalan.
Petugas Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi saat menyita gas tiga kilogram (LPG) milik PKL yang berjualan di Jalan Ahmad Yani, Jumat, 3 Mei 2024. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Life06 Mei 2024, 11:30 WIB

5 Kesalahan Orang Tua Penyebab Anak Sulit Disiplin Saat Dewasa

5 Kesalahan Orang Tua Penyebab Anak Sulit Disiplin Saat Dewasa
Ilustrasi. Kesalahan orang tua penyebab anak sulit disiplin. Sumber foto : Pexels/Karolina Grabowska
Sukabumi06 Mei 2024, 11:21 WIB

Terus Berbenah! Simak Upaya Optimalisasi Pelayanan Publik Dinas Sosial Kota Sukabumi

25 April 2024, Dinas Sosial Kota Sukabumi menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas Sosial Kota Sukabumi di ruang pertemuannya.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas Sosial Kota Sukabumi pada 25 April 2024 (Sumber: dok Dinsos Kota Sukabumi)
Life06 Mei 2024, 11:14 WIB

Jarang Disadari Orang Tua, Hindari 6 Perilaku Buruk Ini Agar Tidak Ditiru Anak

Ada beberapa hal yang jarang orang tua sadari bahwa anak-anak peniru yang ulung, baik itu perilaku baik maupun perilaku buruk.
Ilustrasi menghindari perilaku buruk. | Foto: Pexels.com/@Mikhail Nilov
Food & Travel06 Mei 2024, 11:00 WIB

6 Kategori Makanan Tinggi Protein yang Tidak Boleh Dikonsumsi Berlebihan

Penting untuk diingat bahwa konsumsi makanan tinggi protein dalam jumlah yang tepat sesuai dengan kebutuhan individu merupakan kunci untuk memastikan kesehatan yang baik.
Ilustrasi. Daging Merah. Makanan Tinggi Protein yang Tidak Boleh Dikonsumsi Berlebihan (Sumber : Pexels/MaliM)
Bola06 Mei 2024, 10:32 WIB

Miel Mundt dan Van Gogh, Kisah Pesepak Bola Eropa-Belanda Kelahiran Sukabumi

Lothar Van Gogh menyelamatkan Belanda dalam pertandingan melawan Belgia.
Lothar Van Gogh (duduk-posisi sebelah kanan). Van Gogh adalah pesepak bola Belanda kelahiran Sukabumi pada 7 Februari 1888. | Foto: Irman Firmansyah