Larangan Pencalonan Koruptor di Pilkada 2020 Dibahas Lagi di DPR

Selasa 05 November 2019, 01:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum mencapai kesepakatan soal narapidana (napi) koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dalam rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia usai menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kami belum bisa mengambil kesepahaman bersama sehingga kami perlu melanjutkan lagi di (rapat) hari berikutnya," ujar politisi Golkar itu di Jakarta, Senin.

Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 3/2017, aturan mengenai pelarangan mantan terpidana kasus korupsi maju dipilkada ada dalam Pasal 4 huruf h.

Doli mengatakan peraturan mengenai terpidana tindak pidana korupsi dilarang mencalonkan diri dalam Undang-Undang sudah pernah dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Mahkamah Agung membatalkan aturan PKPU terkait pelarangan eks narapidana koruptor menjadi Calon Legislatif.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum tetap ingin memasukkan kembali aturan pelarangan narapidana koruptor mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Hal itu karena dua alasan, seperti yang dikatakan Ketua KPU, Arief Budiman. Pertama, KPU khawatir terpidana korupsi tidak bisa menjalankan amanat karena mesti menjalani proses peradilan.

Arief mengatakan boleh saja orang bilang untuk menyerahkan saja kepada pemilih. Toh, pemilih nanti akan memilih yang terbaik.

Tapi faktanya, kata Arief, ada calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, dan dia tidak akan bisa menggunakan hak pilih tapi dia menang Pemilu.

Akhirnya, orang tersebut tidak bisa memimpin karena dirinya harus menjalani proses peradilan. Sehingga ditunjuk orang lain yang memimpin daerah tersebut.

"Itu fakta. Menyerahkan kepada masyarakat (akibatnya) seperti itu," ujar Arief.

Alasan kedua mengapa KPU 'ngotot' ingin agar terpidana korupsi tidak ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah adalah karena KPU tidak ingin terpidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terpilih lagi menjadi kepala daerah sehingga ia melakukan tindak pidana korupsi lagi.

Komisi II DPR RI belum bisa mengambil kesimpulan dan akan melaksanakan rapat dengar pendapat berikutnya pada Senin pekan depan.

Mereka juga akan mengundang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk duduk bersama membahas evaluasi pemilu serentak 2019.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia merasa perlu ada evaluasi dan penyempurnaan menyeluruh peraturan untuk pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif, maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, kemungkinan penyempurnaan itu dilakukan setelah Pilkada Serentak 2020.

"Kita lihat perkembangannya nanti seperti apa. Mana (kekurangan) yang bisa ditutupi melalui PKPU, mana yang perlu revisi (Undang-Undang)," ujar Doli.

Ia mengatakan masa sidang tahun ini tinggal tanggal 12 Desember 2019. Kemudian masa sidang tahun depan akan masuk di tanggal 6 Januari 2020. Sementara tahapan pemilu harus sudah dimulai pendaftaran calon bulan Juni 2020.

"Kira-kira mungkin tidak (revisi Undang-Undang) itu terjadi? Makanya, harus kami atur betul situasinya untuk melihat materi revisi (Undang-Undang), memungkinkan tidak untuk kami melakukan revisi," kata Doli.

Ia mengatakan sementara ini belum bisa melihat akan ada revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang sudah ada di depan mata dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Nanti kami mendahului ya, makanya sementara ini kita pakai saja dasar Undang-Undang yang berlaku itu," ujar Doli.

 

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life02 Mei 2024, 12:30 WIB

6 Tipe Orang Tua yang Bijaksana dalam Mendidik Anak, Kamu Termasuk?

Menjadi orang tua terkadang ada yang bijak ada yang tidak sama sekali. Akibatnya, ada pengaruh langsung yang berdampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak.
Ilustrasi. Orang tua yang bijak mendidik anak. Sumber foto : Pexels/ Kevin Malik
DPRD Kab. Sukabumi02 Mei 2024, 12:23 WIB

DPRD Sukabumi Kaget Soal Kabar Pemutusan Layanan Kesehatan Warga Miskin

Kabar ini juga direspon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana.
Layanan kesehatan di Sukabumi dengan program bantuan untuk warga miskin dan tak mampu (Sumber: istimewa)
Bola02 Mei 2024, 12:00 WIB

Prediksi Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U-23 2024

Indonesia akan menghadapi Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.
Indonesia akan menghadapi Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024. (Sumber : X@TimnasIndonesia).
DPRD Kab. Sukabumi02 Mei 2024, 11:39 WIB

Timnas Tatap Olimpiade, Sodikin Berharap Sepak Bola Sukabumi Ikut Berkembang

Sodikin berhadap sepak bola Sukabumi ikut berkembang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi M Sodikin. | Foto: Facebook/PKS Kabupaten Sukabumi
Sehat02 Mei 2024, 11:30 WIB

Kurang Tidur, 8 Pola Hidup yang Bisa Membahayakan Penderita Asam Urat

Kurangnya istirahat dan tidur yang cukup dapat menyebabkan peningkatan kadar asam urat dalam tubuh karena tubuh memiliki waktu yang kurang untuk memulihkan dan memperbaiki diri.
Ilustrasi. Kurang Tidur, Pola Hidup yang Bisa Membahayakan Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels.com/CottonbroStudio)
DPRD Kab. Sukabumi02 Mei 2024, 11:14 WIB

Kunci Tiket Olimpiade, DPRD Sukabumi Minta Timnas Indonesia Kalahkan Irak

Amran berharap sepak bola lokal Sukabumi juga dapat berkembang.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua Fraksi PKS Amran Munawar Lutphi. | Foto: Instagram/@fpks.kabsukabumi
Life02 Mei 2024, 11:00 WIB

Tulus, 7 Sikap Sederhana yang Membuat Seseorang Terlihat Bijaksana

Sikap-sikap sederhana orang bijak ini dapat memberikan kesan bahwa seseorang itu bijaksana karena menunjukkan kedewasaan, empati, dan kemampuan untuk berpikir secara rasional dan terbuka.
Ilustrasi. Tulus.  Sikap Sederhana yang Membuat Seseorang Terlihat Bijaksana (Sumber : Pexels/AndreaPiacquadio)
Science02 Mei 2024, 10:52 WIB

Termasuk Sukabumi! Hujan Diprediksi Guyur Jabar pada Dasarian Pertama Mei 2024

Waspadai bencana hidrometeorologis berupa genangan banjir, tanah longsor, pohon tumbang, dan dampak kerusakan lainnya.
(Foto Ilustrasi) BMKG memprediksi curah hujan semakin berkurang pada dasarian pertama Mei 2024 di Jabar. | Foto: Pexels/Cottonbro Studio
Food & Travel02 Mei 2024, 10:31 WIB

8 Air Rebusan Herbal Alami yang Bisa Membantu Mengobati Asam Urat

Sangat penting untuk diingat bahwa rebusan bahan alami untuk asam urat ini sebaiknya tidak dianggap sebagai pengganti perawatan medis yang diresepkan oleh dokter.
Ilustrasi. Ilustrasi. Air Rebusan Herbal Alami yang Bisa Membantu Mengobati Asam Urat. | Foto: Pixabay/mirkostoedter
Life02 Mei 2024, 10:18 WIB

Ajarkan Disiplin, 5 Alasan Penting Menetapkan Batasan pada Anak yang Patut Diketahui

Menetapkan batasan pada anak berarti menetapkan pedoman perilaku meskipun tidak ada aturan resmi dalam rumah tangga.
Ilustrasi menetapkan batasan pada anak. | Foto: Pexels.com/@Luna Lovegood