Polri Bentuk Tim Selidiki Peredaran Tabloid Indonesia Barokah

Rabu 30 Januari 2019, 06:21 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Republik Indonesia sudah membentuk tim untuk menyelidiki peredaran Tabloid Indonesia Barokah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan tim penyelidik perlu memanggil saksi ahli bidang bahasa dan jurnalistik untuk memperjelas konten dalam tabloid tersebut. "Kami butuh saksi ahli bahasa dan Dewan Pers terkait dengan narasi itu," kata Dedi di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Selasa, 29 Januari 2019.

Kemarin, Dewan Pers menyerahkan hasil kajian terhadap Tabloid Indonesia Barokah ke kepolisian. Hasil kajian itu menyatakan bahwa Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menyebut Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Antara lain, tabloid ini tak memiliki alamat dan perusahaan yang nyata. Seluruh data yang berkaitan dengan redaksi juga fiktif. Selanjutnya, isi Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi kaidah jurnalistik yang memuat wawancara, verifikasi, dan konfirmasi.

Atas kajian itu, kepolisian lantas menelisik dugaan unsur pidana dalam pembuatan dan penyebaran tabloid tersebut. "Kami melakukan kajian-kajian secara komprehensif lalu memutuskan langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh tim dalam mengungkap Tabloid Indonesia Barokah tersebut. Jangan terburu-buru," ucap Dedi.

Tabloid Indonesia Barokah beredar di sejumlah daerah. Tabloid ini dikirim menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia ke masjid-masjid. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menilai isi tabloid itu cenderung memojokkan pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 02 tersebut. Seperti judul "Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik" yang tercantum di sampul muka Tabloid Indonesia Barokah edisi Desember 2018. BPN Prabowo-Sandiaga lantas melaporkan tabloid itu ke Bawaslu dan Dewan Pers.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan lembaganya telah memulai investigasi untuk mengungkap dalang pembuatan Tabloid Indonesia Barokah. Menurut dia, peredaran tabloid itu bisa masuk kategori pidana pemilihan umum jika terbukti bertentangan dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ayat 1 pasal tersebut melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye menghina peserta pemilu yang lain. Pasal itu juga mengatur larangan menghasut, mengadu domba masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum. "Berarti harus tahu siapa dia (pelaku). Apakah pelaksana, peserta pemilu, atau tim kampanye," ujar Fritz.

Sembari melakukan investigasi, Bawaslu telah bekerja sama dengan kepolisian dan PT Pos Indonesia untuk mencegah peredaran tabloid tersebut. Hingga kemarin, ratusan tabloid di sejumlah daerah berhasil digagalkan.

Nama Wakil Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Asy'ari Sudirman alias Ipang Wahid, sempat disebut terlibat dalam Tabloid Indonesia Barokah. Salah satu staf di kantor digital agency miliknya pernah meminjamkan server untuk pembuatan website bernama Indonesiabarokah.com. Website itu diduga berafiliasi dengan Tabloid Indonesia Barokah karena memiliki kemiripan nama. “Seperti Tempo.co, pasti versi cetaknya Koran Tempo,” ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade.

Ipang Wahid membantah terlibat. Menurut dia, pembuatan website Indonesiabarokah.com tidak berkaitan dengan pembuatan Tabloid Indonesia Barokah. “Saya tidak tahu siapa yang membuat tabloid itu,” ujar dia.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Life05 Mei 2024, 18:00 WIB

Amalan dan Doa yang Dianjurkan Sebelum Menunaikan Ibadah Haji, Jemaah Harus Tahu!

Ada beberapa amalan dan doa yang dianjurkan dikerjakan oleh jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci.
Ilustrasi - Ada beberapa amalan dan doa yang dianjurkan dikerjakan oleh jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci. | (Sumber : kemenag.go.id)
Sukabumi05 Mei 2024, 17:55 WIB

Terungkap! Ini Sosok Ibu di Sukabumi yang Tega Buang Bayinya di Semak-semak

Polisi berhasil mengamankan ibu kandung yang tega buang bayinya sendiri di semak-semak kebun warga Gunungguruh Sukabumi. Ternyata mantan TKW
Sosok YS (46 tahun), ibu kandung yang tega buang bayinya sendiri di semak-semak kebun warga Gunungguruh Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Life05 Mei 2024, 17:30 WIB

6 Kunci Menghindari Perceraian dalam Rumah Tangga, Suami Istri Wajib Tahu Ini!

Menghindari perceraian dalam rumah tangga memang keharusan yang harus dipahami masing-masing pasangan.
Ilustrasi - Menghindari perceraian dalam rumah tangga memang keharusan yang harus dipahami masing-masing pasangan. (Sumber : Pexels/ Timur Weber).
Sukabumi05 Mei 2024, 17:11 WIB

Duel Maut Tewaskan Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi, Ini Kata Disdik

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyebut duel maut pelajar SMP di Cikembar Sukabumi ini terjadi di luar pengawasan sekolah.
Korban duel maut antarpelajar SMP di Cikembar Sukabumi dipulasara di RSUD Syamsudin SH. (Sumber : Istimewa)
Musik05 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu “Bermuara” Rizky Febian Feat Mahalini, Trending di YouTube!

Lagu "Bermuara" memang dibawakan oleh Mahalini dan Rizky Febian. Lagu ini kabarnya dirilis jelang pernikahan mereka pada 3 Mei 2024.
Lagu "Bermuara" memang dibawakan oleh Mahalini dan Rizky Febian.  Lagu ini kabarnya dirilis jelang pernikahan mereka pada 3 Mei 2024. (Sumber : YouTube/@Rizky Febian).
Sukabumi05 Mei 2024, 16:29 WIB

Termasuk Alumni, 8 Orang Ditangkap Terkait Duel Maut Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi

Polisi sebut duel maut pelajar SMP di Cikembar Sukabumi ini bermula dari janjian di Instagram dan ada peran alumni yang terlibat.
Ilustrasi. Polisi tangkap 8 orang pelaku duel maut yang tewaskan pelajar SMP di Cikembar Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life05 Mei 2024, 16:00 WIB

Pantas Anak Sulit Disiplin! 6 Kesalahan Orang Tua Saat Mendidiknya di Masa Kecil

Mendidik anak untuk hidup disiplin terkadang mendapati kegagalan. Hal itu biasanya dipengaruhi oleh kesalahan saat mendidiknya di masa kecil
Ilustrasi - Mendidik anak untuk hidup disiplin terkadang mendapati kegagalan. Hal itu biasanya dipengaruhi oleh kesalahan saat mendidiknya di masa kecil. (Sumber : Pexels/Karolina Grabowska).
Sukabumi05 Mei 2024, 15:24 WIB

Bareng TNI Kawal Capaian Target PAT, Distan Sukabumi: Kolaborasi Kunci Keberhasilan

Distan Kabupaten Sukabumi mengimplementasikan kolaborasi dengan TNI untuk pengawalan bersama terhadap capaian PAT melalui pompanisasi.
Kadistan Sri Hastuty Harahap saat teken perjanjian kerja sama dengan Dandim Kabupaten Sukabumi, Letkol Inf. Anjar Ari Wibowo.  (Sumber : Istimewa)
Inspirasi05 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Scanning di Minimarket Sukabumi, Minimal SLTA/SMU/SMA

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, yuk daftarkan diri sekarang juga!
(Ilustrasi) Lowongan Kerja Sebagai Scanning di Minimarket Sukabumi, Minimal SLTA/SMU/SMA. (Sumber : iStock)
Life05 Mei 2024, 14:30 WIB

Kesehatan Mental Terganggu! 6 Dampak Buruk Terlalu Keras dan Kasar dalam Mendidik Anak

Siapa sangka, terlalu keras dalam mendidik anak rupanya tidak dianjurkan dalam parenting anak. Karena memiliki dampak buruk nantinya.
Ilustrasi - Siapa sangka, terlalu keras dalam mendidik anak rupanya tidak dianjurkan dalam parenting anak. Karena memiliki dampak buruk nantinya. (Sumber : Pexels/August de Richelieu).