Hendak Jual Sabu, Polisi Tangkap Pengemudi Ojek Online

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Hendak Jual Sabu, Polisi Tangkap Pengemudi Ojek Online

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Kota Depok menangkap pengemudi ojek online, Rendra, 33 tahun, saat hendak menjual sabu di Grand Depok City, Cilodong, Kota Depok. Kepala Satuan Narkoba Polres Depok Komisaris Putu Khilis mengatakan tersangka ditangkap saat mau melakukan transaksi, Selasa, 7 Juni 2017.

"Tersangka juga sebagai pengguna, dan telah enam bulan mengedarkan sabu," kata Putu, Kamis, 8 Juni 2017. Menurut Putu, pihaknya mengintai tersangka Rendra dari laporan warga. Setelah diselidiki, kata Putu, polisi menangkap pengemudi ojek online tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu paket sabu 1,5 gram. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya. Pengakuan Renda kepada poilisi, dirinya memakai sabu agar kuat bekerja.

Bahkan, dia mengaku kuat bekerja 24 jam jika mengkonsumsi sabu. "Tersangka sudah tiga kali melakukan transaksi dengan pengguna lain," ujar Putu.

Selain Rendra, polisi juga menangkap tiga pengedar sabu di lobi Bank BCA, Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat pekan lalu. Ketiga tersangka adalah Bonar (28), Agan (22), dan Botak (23). "Yang pertama diciduk Bonar di lobi bank," ujar Putu.

Dari Bonar, polisi menemukan lima paket sabu seberat 2,5 gram yang disimpan di dalam bungkus permen Menthos. Setelah menangkap Bonar, polisi mengembangkan penangkapan ke tersangka yang mengedarkan serbuk kristal itu ke Bonar.

Tersangka kedua yang diciduk adalah Agan. Namun dari tangan Agan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Polisi menemukan sabu dari Botak, orang yang ditunjuk Agan. "Dari tangan Botak ada 1 gram sabu. Satu paket sabu dijual Rp 400 ribu kepada pembelinya," ujar Putu.

Sumber: Tempo

Berita Terkini