SUKABUMIUPDATE.com –  Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 17 kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia.
"Setelah menangkap empat KIA (kapal ikan asing) ilegal berbendera Vietnam pada (7/3), kali ini 17 KIA ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan Eko Djalmo Asmadi dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (21/3).
Eko berujar, penangkapan 17 kapal tersebut dilakukan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, dan perairan Sulawesi Utara oleh empat armada kapal pengawas yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan kapal pengawas (KP) Hiu 12 pada (12/3) di perairan Natuna, Kepulauan Riau, terhadap lima kapal ikan asing berbendera Vietnam. Dalam penangkapan itu, 44 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam diamankan.
Kelima kapal ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) dengan tidak dilengkapi dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.
Pada (13/3), KP Orca 01 menangkap dua kapal ikan Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Natuna, Kepulauan Riau. Kedua kapal yang ditangkap diawaki 13 ABK berkewarganegaraan Vietnam, yang juga ditangkap karena tidak dilengkapi izin dan menggunakan alat tangkap terlarang.
Berikutnya (14/3), KP Hiu Macan Tutul 02 menangkap enam KIA berbendera Vietnam yang juga tidak dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia.
Dalam penangkapan kapal tersebut, 57 orang berkewarganegaraan Vietnam diamankan. "Sebelas kapal berbendera Vietnam hasil tangkapan KP Hiu 12 dan KP Hiu Macan Tutul 02 dikawal dan telah tiba di pangkalan PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam pada (19/3)," tuturnya.
Sedangkan dua kapal Vietnam hasil tangkapan KP Orca 01 dikawal ke Satuan Pengawasan Anambas, Kepulauan Riau. Selanjutnya kapal-kapal tersebut akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.
Di lokasi perairan yang berbeda, KP Hiu Macan 03 menangkap empat kapal ikan asing ilegal asal Filipina di perairan Sulawesi pada 17 Maret 2017. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Â
Sumber: Tempo
