SUKABUMIUPDATE.com -Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar jaringan pornografi online spesialis anak. Penyebaran konten pornografi anak-anak itu dilakukan dalam akun media sosial, Facebook, bernama Official Candys Gruop. Empat orang ditangkap dalam kasus ini.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur mengatakan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga para pelaku bisa saja diperberat hukumannya dengan undang-undang ini.
"Ada Undang-Undang 17 revisi kedua UU perlindungan anak. Di situ disebutkan adanya penambahan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya pikir itu bisa dilakukan, ada pemberatan hukuman, apalagi ada korban yang dikenal," katanya.
Adapun para korbannya masih di bawah umur dan beberapa di antaranya mengaku pernah mengalami pelecehan seksual.
Terkait dengan psikologis para korban, Pribudiarta mengaku akan memberikan program pemulihan trauma bagi para korban.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan memgatakan, jaringan ini memanfaatkan media sosial Facebook Group untuk melakukan kejahatannya.
"Jaringan ini melakukan kejahatan pornografi anak secara online melalui akun grup Facebook Official Loly Candys Group 18+. Ini nama samaran kegiatan itu," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Ada empat orang yang ditangkap dalam peristiwa ini. Mereka adalah WW als SNL als MBU, 27 Tahun, DS alias IL INY, 24 tahun, DF alias TK alias DY, 17 Tahun dan SHDW Alias SH DT, 16 Tahun. Salah satu pelaku merupakan seorang wanita.
Para pelaku, lanjut Iriawan, mengunggah dan memamerkan konten pornografi dalam bentuk foto-foto anak dibawah umur dalam akun yang dibuat sejak September 2014 itu.
"Di dalam grup ini para member saling komunikasi, sharing dan upload foto dan video pornografi dengan objek anak usia antara 2-10 tahun. Membernya terakhir mencapai 7 ribuan," kata Iriawan menjelaskan.
Sumber: Tempo
