Kebijakan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai Berlaku 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Kebijakan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai Berlaku 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti. (Sumber Foto: IG abe_mukti)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kebijakan "siswa tidak otomatis naik kelas" akan kembali diberlakukan secara resmi mulai Tahun Ajaran 2027/2028.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengonfirmasi bahwa rencana strategis ini telah dikaji secara mendalam dan sudah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan," ujar Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu 17 Oktober 2026.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut akan mengatur mekanisme kenaikan kelas dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, tidak hanya penguasaan materi pelajaran atau capaian akademik, tetapi juga perkembangan karakter peserta didik.

Menurut Mu'ti, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini tengah menyusun rancangan peraturan menteri sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk petunjuk teknis yang akan menjadi pedoman bagi sekolah dan guru.

Mu’ti membeberkan bahwa perubahan regulasi ini dilakukan guna merespons berbagai keluhan dari kalangan pendidik (guru) selama menerapkan sistem kenaikan kelas otomatis pada kurikulum terdahulu.

Di samping itu, capaian akademik dan kompetensi dasar peserta didik dinilai masih memerlukan peningkatan signifikan agar mampu bersaing di masa depan.

"Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat," tandasnya.

Sumber: Suara.com

Berita Terkini