SUKABUMIUPDATE.COM - Aparat Satresnarkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara menangkap tiga pengedar sabu-sabu dan narkotika lainnya dengan berbagai barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 2,45 gram dan ganja 7,88 gram.
"Kami tangkap tiga tersangka pengedar dengan berbagai barang bukti untuk selanjutnya diproses guna pengembangan penyidikan dan penyelidikan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Rabu (7/9).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka KL (29) warga Bambuan Lingkngan VI Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat, dimana penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga dimana disalah satu gubuk dikawasan itu sering terjadi transaksi narkoba.
Lalu petugas pun melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka KL ini, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan berbagai barang bbukti diantaranya sembilan bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 2,45 gram, satu bungkus coklat berisikan ganja seberat 7,88 gram, 10 plastik klip kosong, dan handphone.
Personel Satresnarkoba Polres Langkat juga melakukan penangkapan terhadap tersangka THL alias Mbis (25) Dusun 9 Asabri Desa Air Hitam KecamaTAN Gebang dan MFSK (19) warga yang sama.
Dimana dari penangkapan ini polisi juga menemukan berbagai barang bukti diantaranya satu paket klip kecil sabu-sabu, satu paket ganja kering dibungkus kertas warna coklat, satu unit timbangan digital untuk menimbang sabu-sabu.
Selain itu petugas juga mengamankan satu set alat penghisap, satu botol warna hitam tempat menyimpan sabu-sabu dan ganja kering, sembilan bungkus plastik klip kosong, dua unit handphone, satu bungkus tulis berisikan catatan penjualan sabu-sabu.
"Semua tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di ruangan penyidikan Satresnarkoba Polres Langkat, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Penyidik polisi menjerat ketiga tersangka ini dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
