Dewan Pers Akan Temui Wakil Menteri Hukum dan HAM untuk Bahas RKUHP

Senin 18 Juli 2022, 15:27 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Surat protes yang diajukan Dewan Pers terkait pasal bermasalah yang ada di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya mendapatkan balasan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyatakan pihaknya telah menjadwalkan audiensi antara Dewan Pers dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

photoKetua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menerima BEM Nusantara Sukabumi Raya dan Aliansi Mahasiswa Palabuhanratu yang melakukan demo mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). - (Denis Febrian)</span

 "Ini nanti Dewan Pers mau ketemu Wamen, audiensi terkait RKUHP, lagi dicari waktunya," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman saat dihubungi oleh Tempo.co, Minggu, 17 Juli 2022.

Baca Juga :

Dewan Pers Menolak Pasal-pasal Dalam RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menyatakan bahwa mereka mengirimkan surat protes ke Kemenkumham dan DPR.

Selain soal sejumlah pasal bermasalah, surat tersebut juga berisi  permintaan agar Dewan Pers dilibatkan dalam pembahasan RKUHP

 Azyumardi menyatakan pihaknya sama sekali belum terpikir untuk mengajukan keberatan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya hukum berupa uji materi ke MK adalah saran yang diberikan Edward maupun sejumlah anggota Komisi Hukum DPR merespons masih adanya protes atas RKUHP di masyarakat. 

"Belum (ada pembicaraan uji materi), kami belum berpikir ke sana," kata Azyumardi.

 Kalau Dewan Pers berpikir ke MK, kata Azyumardi, artinya sama saja dengan mengikuti argumen DPR yang selalu mengatakan, "Jika tak puas nanti silahkan judicial review ke MK."

Jumat kemarin Dewan Pers mengkritisi sejumlah pasal dalam draft RKUHP terbitan 4 Juli 2022. Mereka menilai terdapat sembilan pasal yang  mengancam kebebasan pers. 

Dewan Pers juga menyatakan bahwa draf terakhir tersebut tidak berubah dari apa yang pernah mereka protes. 

“Rancangan KUHP ini mengandung banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, kebebasan bermedia, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan sebagainya,” kata Azyumardi saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta.

photoIlustrasi KKJ Menilai RKUHP akan Berampak pada Kalangan Pers - (Freepik)</span

Berikut pasal-pasal yang dimaksud bisa mengancam kemerdekaan pers.

  1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
  2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Beleid ini, menurut Dewan Pers, perlu dihapus karena jelmaan dari ketentuan tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
  3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah, serta Pasal 246 dan 246 soal penghasutan untuk melawan penguasa umum. Pada pasal-pasal tersebut harus dihapus karena bersifat karet, Dewan Pers merujuk pada kata “penghinaan” dan “hasutan”.
  4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
  5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
  6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
  7. Pasal 351 dan 352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
  8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan soal pencemaran nama baik.
  9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

Dewan Pers pun berharap agar DPR RI dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. 

Tujuannya agar proses penyusunan RKUHP ini memberikan kesempatan luas bagi seluruh masyarakat untuk memberi beragam saran dan kritik.

Azyumardi mengatakan, Dewan Pers tidak menolak revisi KUHP saat ini untuk menghilangkan aturan kolonial. Namun menurutnya mesti dilakukan keterbukaan seluas-luasnya.

Sementara anggota Dewan Pers yang mewakili unsur wartawan, Yadi Hendriana, menyebut sebenarnya masyarakat pers berharap diajak bicara terlebih dahulu terkait RKUHP ini. 

Untuk itu setelah Dewan Pers menggelar konferensi pers, kata Yadi, maka pihaknya menyampaikan surat protes ke berbagai pihak terkait.

"Jika memang pemerintah memaksakan diri untuk disahkan tanpa masukan dari masyarakat sipil, tentu upaya terakhir adalah menggugat ke MK," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Pengegakan Etika Pers, Dewan Pers, ini.

Namun demikian, kata Yadi, Dewan Pers tetap mengupayakan ada dialog sebelum RKUHP disahkan menjadi Undang-Undang. 

Jangan sampai setelah disahkan, kata dia, baru disadari bahwa pasal-pasal RKUHP banyak yang bertentangan dengan kebebasan berekspresi.

"Dewan pers dan masyarakat pers minta dilibatkan dan dibukakan pintu dialog," kata Yadi.

Baca Juga :

SOURCE: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Musik26 April 2024, 18:02 WIB

Selain IU, Inilah Daftar Idol K-Pop yang Akan Menggelar Konser di Indonesia

Selain IU, ada beberapa idol K-pop yang akan menggelar konser di Indonesia pada tahun 2024. Tentu saja mereka akan memberikan penampilan terbaik untuk penggemarnya.
NCT Dream, aespa, TREASURE, Babymonster, adalah idol K-pop yang akan menggelar konser di Indonesia pada tahun 2024. ( Sumber Foto: instagram @/aespa_official, @/nct_dream, @/yg_treasure_official,/ @/babymonster_ygofficial )
Life26 April 2024, 18:00 WIB

Amalkan Setiap Hari Usai Sholat, 5 Doa Mohon Diberikan Keselamatan

Ketika berdoa untuk keselamatan, Anda menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT, dan menerima apapun takdir yang diberikan.
Ilustrasi - Ketika berdoa untuk keselamatan, Anda menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT, dan menerima apapun takdir yang diberikan. (Sumber : unplash/@Masjid MABA)
Sukabumi26 April 2024, 17:44 WIB

Emak-emak Viral Maksa Minta Sedekah Terciduk Kembali ke Sukabumi

Emak-emak viral maksa minta sedekah terciduk kembali meresahkan warga Baros Sukabumi. Polisi dan kelurahan langsung turun tangan.
Petugas kepolisian saat mengadang emak-emak viral maksa minta sedekah yang kembali berulah di Baros Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Opini26 April 2024, 17:00 WIB

Kebangkitan Timnas U-23: Inspirasi untuk Sukabumi dan Indonesia

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi Ayep Zaki nilai kebangkitan Timnas U-23 inspirasi untuk Sukabumi dan Indonesia.
Ayep Zaki bicara prestasi gemilang Timnas Indonesia U-23 yang lolos semifinal Piala Asia U-23 2024. (Sumber : Istimewa)
Musik26 April 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini: Wahai Cinta Beri Pertanda

Inilah Full Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral: Wahai Cinta Beri Pertanda.
Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral di TikTok. Foto : YouTube/TiaraAndini
Life26 April 2024, 16:30 WIB

6 Kebiasaan Penting yang Melatih Diri Jadi Penyabar dalam Hidup, Ini Kuncinya

Kebiasaan tertentu akan melatih diri menjadi pribadi yang penyabar ketimbang emosian, baperan (bawa perasaan) dan marah-marah dalam kehidupan ini.
Ilustrasi. Orang Sabar. Kebiasaan penting yang melatih diri jadi penyabar. Sumber foto : Pixabay/Alena Darmel
Sukabumi26 April 2024, 16:25 WIB

Rumah Tak Layak Huni Popon Guru Honorer di Waluran Sukabumi Dibedah Bupati

Rumah tak layak huni Popon guru honorer asal Waluran Sukabumi dirobohkan untuk dibangun kembali oleh Bupati.
Rumah Popon guru honorer di Waluran Sukabumi dirobohkan untuk dibangun kembali oleh Bupati. (Sumber : Istimewa)
Bola26 April 2024, 16:00 WIB

Prediksi RANS Nusantara vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain, dan Skor Akhir

RANS FC akan menjalani laga hidup mati saat melawan Persija, demi menjaga asa tetap di Liga 1.
RANS FC akan menjalani laga hidup mati saat melawan Persija, demi menjaga asa tetap di Liga 1. (Sumber : X/@persija/rans.nusantara).
Life26 April 2024, 15:30 WIB

6 Didikan Orang Tua yang Membuat Pola Pikir Anak Semakin Dewasa, Ini Rahasianya

Anak akan memiliki pola pikir dewasa ketika orang tuanya mengajarkan beberapa hal penting sudah semenjak belia. Ini penting untuk pertumbuhan seorang anak kelak.
Ilustrasi. Didikan yang membuat pola pikir anak dewasa. Sumber Foto : Pexels/RDNE Stock Project
Musik26 April 2024, 15:15 WIB

Konser Dua Hari di Indonesia, Berikut Profil dan Daftar Lagu Milik Penyanyi IU

IU akan menggelar konser bertajuk H.E.R selama dua hari di Indonesia. Penggemar menyambut antusias kedatangan penyanyi tersebut sampai tiketnya langsung sold out dan menambah kursi.
IU yang akan menggelar konser H.E.R selama dua hari pada tanggal 27-28 April 2024 di ICE BSD, Tangerang. (Sumber Foto: Instagram /@ dlwlrma)