230 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modusnya Ada yang Dikirim ke Kapal

Kamis 26 Mei 2022, 13:54 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian sejak awal tahun hingga 25 Mei 2022 telah mengungkap lebih dari 230 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi di Tanah Air. "Yang kami sedang melakukan penindakan hukum di seluruh Indonesia,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto dalam ekspose kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jakarta Utara, Rabu, 26 Mei 2022.

Saat konferensi pers itu, Pipit tidak merinci berapa total tersangka dan berapa barang bukti yang disita dalam 230 kasus itu. Namun yang terbaru adalah pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jalan Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang barus aja diekspose Selasa lalu, 24 Mei 2022, oleh kepolisian.

Dalam kasus itu, penyidik menetapkan tersangka 12 orang dan diperkirakan bakal bertambah 4 orang lainnya. Sebuah kapal pengangkut BBM bersubsidi di perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini.

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil. Selain itu ada AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi

Dalam kasus ini, para pelaku diketahui menggunakan modus dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Solar itu kemudian diangkut menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, selanjutnya dikirim ke kapal. Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar bersubsidi seharga Rp 5.150 per liter. Solar itu kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp 7.000 per liter.

Berikutnya, oleh para pemilik gudang, BBM solar bersubsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan dengan kisaran harga Rp 10.000-11.000 per liter. Kepolisan menduga tindak pidana itu dilakukan para tersangka sejak 2021 hingga sekarang. Adapun omzet yang diraup diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

Dari pengembangan kasus di Pati tersebut, penyidik mengamankan kapal pengangkut BBM diduga berisi solar bersubsidi. Kapal memiliki 6 tangki BBM tersebut memiliki kapasitas 500 ribu liter (500 kiloliter) BBM. Kapal itu diperkirakan mengangkut 499 ribu liter BBM bersubsidi.

Dalam perkara ini, penyidik menelusuri perusahaan yang diduga terlibat salah satunya PT Aldi Perkasa Energi. “Karena diduga kuat berdasarkan keterangan dan dokumen-dokumen yang ada ternyata mereka (perusahaan) menyuplai ke kapal ini,” kata Pipit.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengapresiasi langkah Bareksrim tersebut. "Tertangkapnya kasus penyelundupan BBM bersubsidi di Pati, Jawa Tengah, merupakan kasus ke-38 yang telah diamankan sepanjang tahun 2022," kata Nicke dalam keterangan tertulis Kamis, 26 Mei 2022.

Secara nasional, kasus penyelundupan BBM bersubsidi terjadi di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Jawa Bagian Barat (JBB), Jawa Bagian Tengah (JBT), Jatimbalinus, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku-Papua.

Banyaknya kasus penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu dibarengi dengan regulasi yang lebih jelas dan penegakan hukum (law enforcement) yang kuat agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Apa Sanksi bagi SPBU yang Nakal?

Pertamina, kata Nicke, juga tidak akan menolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum atau menyelundupkan BBM bersubsidi. Salah satu SPBU di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi atau Kabupaten Pangkal Pinang Provinsi Bangka telah diberi sanksi pembinaan dalam bentuk penghentian pasokan pertalite selama satu bulan karena terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Nicke menjelaskan, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Oleh sebab itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. “Di dalam BBM bersubsidi mengalir APBN yang harus kita kawal agar tidak diselewengkan,” kata Nicke.

Bentuk penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan bermacam-macam modus. Ada modus pengisian berulang oleh mobil pelangsir dengan tangki modifikasi atau truk yang sudah dimodifikasi. Ada juga pembelian dengan jeriken, pembelian tanpa struk, pembelian melalui pihak ketiga, dan lain sebagainya.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Life06 Mei 2024, 14:00 WIB

Stres Bukan Hal Sepele! Kenali 4 Dampak Bahayanya yang Mengancam Kesehatan

Stres sangat berbahaya apabila dibiarkan dalam waktu yang berkepanjangan.
Ilustrasi - Stres sangat berbahaya apabila dibiarkan dalam waktu yang berkepanjangan. (Sumber : pexels.com/@emre keshavarz)
Keuangan06 Mei 2024, 13:32 WIB

Terbaru Sepatu Bata! Pabrik-pabrik Bangkrut, Tumbang Dihantam Kerugian

Setelah banyak pabrik bangkrut termasuk di Sukabumi, terbaru produsen alas kaki, PT Sepatu Bata Tbk industri, menutup pabriknya yang berada di Purwakarta Jawa Barat.
Ragam produk sepatu BATA (Sumber: istimewa/akun ig BATA)
Life06 Mei 2024, 13:30 WIB

Beri Ruang Untuk Emosi Mereka, 7 Cara Mendisiplinkan Anak di Depan Umum

Mendisiplinkan anak di luar rumah bisa membuat stres. Namun kuncinya adalah tetap berpegang pada teknik disiplin yang biasa dilakukan dan tetap memperhatikan tujuan jangka panjang.
Ilustrasi. Mendisiplinkan anak di depan umum dengan memberikan ruang emosi. Sumber : pexels.com/@Scott Webb
Life06 Mei 2024, 13:13 WIB

Ini 7 Strategi Disiplin untuk Anak Penderita ADHD yang Bisa Diterapkan

Anak dengan penderita ADHD memerlukan perhatian khusus, bahkan dalam hal disiplin sekalipun.
Ilustrasi strategi disiplin anak ADHD. | Foto: Pexels.com/@RDNE Stock Project
Sehat06 Mei 2024, 13:00 WIB

Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Bagi Asam Lambung (GERD), Bikin Gejala Memburuk!

Beberapa makanan dan minuman dilarang dan sebaiknya dihindari bagi penderita asam lambung.
Ilsutrasi Makanan Pedas - Beberapa makanan dan minuman dilarang dan sebaiknya dihindari bagi penderita asam lambung. | Foto: Freepik (Sumber : Freepik)
Life06 Mei 2024, 12:30 WIB

6 Sikap Orang Tua yang Bisa Membuat Anak Berperilaku Buruk

Ada beberapa hal yang jarang orang tua sadari bahwa anak-anak peniru yang ulung, baik itu perilaku baik maupun perilaku buruk.
Ilustrasi. Hindari perilaku buruk agar anak tidak meniru. Sumber : pexels.com/@Gustavo Fring
Keuangan06 Mei 2024, 12:25 WIB

Harga Beras Bulog Naik! Cek Harga Eceran Terbaru per Wilayah, Termasuk Sukabumi

Per 1 Mei 2024 pemerintah menaikan harga eceran beras bulog.
Beras SPHP Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan untuk operasi pasar (Sumber: perum bulog)
Bola06 Mei 2024, 12:00 WIB

Persib Belum Pernah Menang Lawan Bali United Sejak 2017, Alberto: Fakta yang Aneh!

Alberto Rodriguez yakin catatan Persib akan berubah positif kala bertemu Bali United di Championship Series.
Alberto Rodriguez yakin catatan Persib akan berubah positif kala bertemu Bali United di Championship Series. (Sumber : Instagram/@albertorguezmartin)
Jawa Barat06 Mei 2024, 11:46 WIB

Membahas Peran Perda 5/2021 Jabar, M Jaenudin Bicara Perlindungan Masyarakat

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar ini meminta pemerintah harus menjamin warganya untuk merasa tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Anggota DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, S.Ag., MH. melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024 di Aula Resto King Raos Cibolang Cibatu Cisaat Sukabumi (Sumber: doktim/baim)
Sukabumi06 Mei 2024, 11:45 WIB

Jualan di Jalan Ahmad Yani, Gas LPG PKL Bandel di Kota Sukabumi Disita Petugas

Beberapa PKL dinilai bandel karena menempatkan gerobak di badan jalan.
Petugas Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi saat menyita gas tiga kilogram (LPG) milik PKL yang berjualan di Jalan Ahmad Yani, Jumat, 3 Mei 2024. | Foto: Website Pemkot Sukabumi