SUKABUMIUDPATE.COM - Seperti halnya Kabupaten Sukabumi, di Kota Sukabumi pun masih menetapkan masa status siaga bencana alam, baik banjir maupun longsor. Penetapan ini menyusul prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa curah hujan hingga Februari 2017 mendatang, masih tinggi.
Kepala Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Asep Suhendrawan menerangkan, masa status siaga satu bencana alam banjir dan tanah longsor, sesuai dengan Surat Ketetapan Wali Kota Sukabumi akan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Dijelaskannya, perpanjangan masa status siaga satu bencana alam sebagai salah satu dasar dan acuan bagi BPBD meningkatkan kewaspadaan, termasuk dalam melakukan antisipasi dan penanggulangan. Namun perpanjangan status siaga bencana itu menunggu arahan dari BPBD Provinsi Jawa Barat.
Untuk mengurangi risiko bencana alam, lanjut Asep, BPBD sudah membentuk TPRB (Tim Pengurangan Risiko Bencana) yang terdiri dari sebanyak 30 orang petugas. Sistem kerja TPRB dibagi dalam lima shift, masing-masing terdiri dari enam orang.
"TPRB siap siaga selama 24 jam secara bergiliran setiap hari untuk menangani dan mengurangi risiko bencana alam banjir dan tanah longsor, serta bencana alam lainnya. Apabila ada laporan kejadian bencana alam para petugas tersebut akan langsung bergerak dan meluncur dengan cepat ke lokasi kejadian bencana alam," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (14/12).