SUKABUMIUDPATE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mengembalikan berkas perkara tahap satu kasus pembunuhan sadis Yulianti (17) yang dilakukan oleh kekasihnya Tantan Supriatna (22), oknum guru di salah satu sekolah agama di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Jaksa menganggap berkas belum lengkap dan meminta penyidik kepolisian melakukan perbaikan pada kasus yang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Setelah dipelajari, ternyata masih ada beberapa poin yang kurang. Makanya kita kembalikan lagi berkas tersebut kepada penyidik," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Rabu (14/12) siang.
Kepada sukabumiupdate.com ia menambahkan, hingga saat ini, jaksa masih menunggu dari penyidik kepolisian untuk penyerahan berkas tahap ke II. Jaksa akan memutuskan berkas perkara pembunuhan siswa sebuah madrasah aliyah bernama Yulianti ini layak atau tidak dinaikkan ke persidangan.
"Setelah semua berkas lengkap baru setelah itu kita ajukan ke pengadilan. Kemungkinan Januari baru bisa disidangkan," ucapnya kepada sukabumiupdate.com.
Tantan warga Kampung Cikadu RT 04/03, Desa Sindanghayu, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/10) lalu. Penetapan tersangka tersebut lantaran pelaku terbukti telah membunuh kekasihnya Yulianti, warga Dusun Puncakpari, Desa Sindanghayu, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, dengan cara sadis.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Tantan terhadap pacarnya Yulianti, yang masih berstatus siswi pada sebuah madrasah aliyah ini, sempat membuat heboh Kota Sukabumi. Pembunuhan dilakukan pelaku di sebuah pondok tak berpenghuni di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi.
Tantan menggorok leher korban dengan pisau cutter hingga nyaris putus. Pembunuhan ini dilakukan pelaku setelah sebelumnya melakukan hubungan badan denghan korban di lokasi tersebut.