SUKABUMIUPDATE.COM - Massa buruh dari Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK SPSI) datangi Pendopo Kabupaten, di Kota Sukabumi, Selasa (6/12). Buruh menuntut janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi terkait penetapan upah minimum sektoral (UMS), yang selama tiga tahun terakhir tidak pernah terealisasi.
"Kami menuntut tahun 2017 upah sektoral khususnya sepatu sudah resmi ditetapkan. Tiga tahun kita sampaikan dengan kesabaran yang luar biasa, setiap tahun Pemkab hanya beralasan pengkajian,†ungkap Ketua SPTSK SPSI Kabupaten Sukabumi Moch Popon, kepada sukabumiupdate.com. Selasa.
Popon menilai apa yang dikaji oleh Pemkab Sukabumi selama tiga tahun ini. Pemkab selalu memunculkan opini bahwa jika UMS sepatu ditetapkan akan mempengaruhi sektor lainnya.
Kota dan Kabupaten lain yang sudah menerapkan UMS sepatu. Menurut Popon harusnya menjadi salah satu bahan pertimbangan Pemkab Sukabumi.
Dalam audensi ini, SPTSK SPSI bertemu dan menyampaikan langsung tuntutan mereka kepada Wakil Bupati Adjo Sardjono dan pejabat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi.