Hari Tenang Pilkada 2024 Sukabumi, Ada Sanksi Berat Jika Melanggar
Pemungutan suara akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024). Ini berarti, masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Pemungutan suara akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024). Ini berarti, masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan terdapat 9 laporan dugaan pelanggaran yang diterimanya. Yaitu mulai dari politik uang (money politic), pengrusakan alat peraga kampanye (APK) dan rekapitulasi suara
Jelang hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi terima dua laporan kaleng dari dua pria misterius di masa tenang kampanye.