Melalui Perda PDRB, Tarif Puskesmas di Kota Sukabumi Naik Jadi Rp15 Ribu
Melalui Perda PDRB, Dinkes Kota Sukabumi sebut tarif baru retribusi Puskesmas merupakan bentuk peninjauan kembali setelah 12 tahun yang lalu.
Melalui Perda PDRB, Dinkes Kota Sukabumi sebut tarif baru retribusi Puskesmas merupakan bentuk peninjauan kembali setelah 12 tahun yang lalu.
Tarif retribusi layanan puskesmas ini masih murah karena mendapatkan subsidi.
Saat ini Kota Sukabumi telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC).