BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Beri Santunan JKK-JKN, Total Rp 364 Juta untuk Dua Ahli Waris
Santunan diberikan kepada dua ahli waris asal Cidahu dan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Santunan diberikan kepada dua ahli waris asal Cidahu dan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Santunan yang diberikan berupa santunan kematian senilai Rp 114 juta, santunan berkala Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan beasiswa anak senilai Rp 63 juta dengan total seluruhnya mencapai Rp 229 juta.