Vonis 9 Tahun Penjara untuk Riva Siahaan, Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Dalam amar putusannya yang dibacakan Kamis 26 Februari 2026, hakim anggota Sigit Herman Binaji menjelaskan bahwa unsur Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi mengenai uang pengganti tidak terpenuhi bagi Riva.