Harmonisasi Pembentukan 3 Raperda, DPRD Sukabumi Kunjungi Kemenkumham Jabar
Ketiga Raperda itu yakni Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, PMKS dan Penyelenggaraan Perhubungan.
Ketiga Raperda itu yakni Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, PMKS dan Penyelenggaraan Perhubungan.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi PMKS meliputi pembinaan, penyuluhan dan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan keluarga.