Kenal Pria Lewat MiChat, Remaja Perempuan Disekap Jadi Prostitusi Anak
Korban ditawari pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp 1-2 juta per bulan.
Korban ditawari pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp 1-2 juta per bulan.
Polres Sukabumi Kota akan berkoordinasi dengan pihak terkait soal kos-kosan ini.
Penyewa kos-kosan ini adalah pasangan bukan suami istri berusia 19-20 tahun.
Kelompok yang dipimpin oleh seorang wanita Indonesia bernama 'Mummy' meraup keuntungan sekitar RM2.888.000 (sekitar Rp10 miliar) dari kegiatan terlarang itu.