Pemkab Sukabumi Berhentikan Sementara Sekdishub, Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi PKL
selama menjalani pemberhentian sementara, PNS yang bersangkutan tetap diberikan penghasilan sebesar 50 persen sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 281 ayat 3.