Versi Polda dan Korban, Dugaan Penganiayaan Mantan Pacar oleh Oknum Polisi di Sukabumi
Kuasa hukum korban, Chandra Mahardika Effendi, mengatakan pihaknya melaporkan Briptu MF berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Kuasa hukum korban, Chandra Mahardika Effendi, mengatakan pihaknya melaporkan Briptu MF berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, oknum polisi Sukabumi ini tidak seperti yang dituduhkan.
Korban mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah mendukungnya dalam kasus dugaan penganiayaan oleh oknum polisi Sukabumi ini.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin membenarkan oknum polisi tersebut adalah anggotanya yang berinisial MF.