#mendag teken permendag
Nasional25 September 2023, 17:45 WIB

Permendag No 50 Diteken! TikTok Shop Dilarang Berjualan Hanya Boleh Iklan Saja

Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dengan melarang social commerce atau TikTok Shop berjualan.
Ilustrasi - Permendag No 50 Diteken! TikTok Shop Dilarang Berjualan Hanya Boleh Iklan Saja (Sumber : Pexels)