Kejari Sita Duit Rp5,1 M dari Kasus Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi
Kejari Kabupaten Sukabumi selamatkan uang negara Rp5,1 miliar dari kasus korupsi dana insentif nakes Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi.
Kejari Kabupaten Sukabumi selamatkan uang negara Rp5,1 miliar dari kasus korupsi dana insentif nakes Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi.
Kejari Kabupaten Sukabumi terima uang pengganti dari terpidana kasus Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19 di RSUD Palabuhanratu.
Polisi menetapkan seorang PPPK di RSUD Palabuhanratu Sukabumi berinisial HC sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Covid-19 hingga Rp 5,4M. Apa Koruptor Dana Covid-19 Dihukum Mati?
HC, mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu Sukabumi ditangkap Polda Jawa Barat dan jadi tersangka kasus korupsi dana insentif Covid-19.