Dituduh Serobot Lahan Perusahaan Plat Merah, Nenek 74 Tahun di Sukabumi Divonis Bersalah
Hj Umriyah (74) divonis bersalah dalam kasus dugaan memakai tanah tanpa izin oleh PN Cibadak. Umriyah mengaku lahan tersebut diperoleh dari pelunasan hutang seorang pengusaha sejak 1996 dan telah bersertifikat sejak 2004.