Kasus Perdata Jadi Tunda Pemilu, Mantan Ketua MK: Hakim PN Jakpus Layak Dipecat!
Menurut Jimly hakim dianggap tidak bisa membedakan urusan perdata san urusan publik, menyusul keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
Menurut Jimly hakim dianggap tidak bisa membedakan urusan perdata san urusan publik, menyusul keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima.