BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur Bangkrut, Izin Dicabut! Nasabah Diminta Tak Panik
OJK menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan tindakan yang bersifat tiba-tiba, melainkan hasil dari proses pengawasan intensif dan berjenjang yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025.