Keracunan Vitamin B6, BPOM: Suplemen Blackmores Super Magnesium+ Beredar di Marketplace
BPOM mengingatkan pelaku usaha yang mengedarkan suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dijerat pidana sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan