UMK Kota Sukabumi Rp3.192.807, Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Mulai 1 Januari 2026, UMK Kota Sukabumi Jadi Rp3.192.807.
Mulai 1 Januari 2026, UMK Kota Sukabumi Jadi Rp3.192.807.
Pembahasan UMK di sejumlah daerah telah mencapai titik akhir. Kota Sukabumi ditetapkan naik sekitar 5,7 persen atau setara Rp174 ribu dari tahun sebelumnya.