Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Brio Resmi Ditahan Pihak Kepolisian
Terbukti merusak mobil Honda Brio, pengemudi Fortuner GR (24) resmi ditetapkan tersangka.
Terbukti merusak mobil Honda Brio, pengemudi Fortuner GR (24) resmi ditetapkan tersangka.
Pelaku GR 24 tahun, telah bermusyawarah dengan korban agar masalah bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaaan.
istem Informasi Elektronik Data Bencana (SIEDAN) dari laman website Pemerintah Kota Sukabumi