Bagi-bagi Duit Korupsi Kuota Haji, KPK: Pegawai hingga Pimpinan Kemenag, Rp 42 Juta-Rp 115 Juta
KPK mengungkapkan pegawai hingga pemimpin tertinggi di Kementerian Agama menerima aliran uang dari agen perjalanan haji secara bertahap. Penerimaan dana ini dalam pembagian kuota haji tambahan pada 2024.