Dokumen Eigendom 1896 Jaman Belanda, Ahli Waris Klaim Lahan Pasar Palabuhanratu Sukabumi

Dokumen Eigendom 1896 Jaman Belanda, Ahli Waris Klaim Lahan Pasar Palabuhanratu Sukabumi

Banner klaim ahli waris atas lahan pasar Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com – Klaim kepemilikan lahan Pasar Semimodern (PSM) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi mencuat setelah banner bertuliskan Tanah Milik Alm Salim Bin Abdullah terpasang di area parkir. Banner tersebut menegaskan bahwa ahli waris mengklaim lahan 2,1 hektar tersebut sebagai tanah peninggalan keluarga dan mempertanyakan dasar kepemilikan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Banner serupa juga sempat terlihat di kawasan Alun-alun Gadobangkong, Palabuhanratu. Pemasangan tersebut menjadi upaya ahli waris untuk mempertegas klaim sekaligus meminta kejelasan mengenai status tanah yang kini digunakan untuk kepentingan publik.

Kuasa hukum ahli waris, Firmansyah Kusmayadi dari Kantor Hukum Surawisesa, mengatakan pihaknya ingin mengetahui dokumen yang menjadi dasar pemerintah daerah menguasai lahan-lahan tersebut. Menurut dia jika tanah itu tercatat sebagai aset Pemkab Sukabumi, pemerintah daerah perlu menjelaskan riwayat perolehannya, baik melalui pembelian, pembebasan lahan, hibah, maupun mekanisme lainnya.

"Kalau toh memang masuk ke dalam aset Pemda, saya pun juga ingin tahu. Pemda mendapatkan dari siapa? Apakah membeli? Apakah mendapat hibah? Ataupun juga hanya sekadar penguasaan saja," kata Firmansyah, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga: Marc Klok Berharap Pensiun di Persib Bandung, Masa Depan Kontrak Menunggu Keputusan Manajemen

Ia menilai kejelasan alas hak penting untuk memastikan status hukum tanah yang dipersoalkan. Menurutnya, penataan aset pemerintah daerah perlu dilakukan dengan memperhatikan dokumen kepemilikan pihak lain yang mengajukan klaim.

"Saya kira wajib Pemda itu untuk menata aset-asetnya. Jangan sampai Pemda mengklaim sepihak ketika masuk ke alas haknya masyarakat orang lain," ujarnya.

Ahli Waris Pegang Dokumen Eigendom hingga Letter C

Firmansyah menjelaskan, klaim yang diajukan Iwan Salim, anak almarhum Salim Bin Abdullah, didasarkan pada sejumlah dokumen pertanahan. Dokumen tersebut di antaranya eigendom, akta jual beli (AJB), girik, Letter C, serta surat keterangan dari desa.

Ia menyebut riwayat tanah tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli antara Salim Abdullah bin Abdullah Tholib dan Alfred Edward Crone melalui AJB Nomor 63 Tahun 1896. Menurutnya, dokumen tersebut mencantumkan keterkaitan dengan eigendom Nomor 1580, 1586, dan 1570, serta persil 9 dan 10 dengan girik Nomor 372.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan: Kakak Kelas Aniaya Pelajar SMP di Nagrak Sukabumi hingga Patah Tulang

Firmansyah menyebut total lahan yang diklaim ahli waris mencapai sekitar tujuh hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,1 hektare diklaim berada di kawasan Pasar Palabuhanratu.

Ia juga menyatakan keluarga ahli waris memiliki surat keterangan kepemilikan tanah yang disebut telah diterbitkan sejak 2017. Namun, klaim tersebut masih perlu ditelusuri melalui pencocokan dokumen dengan data pertanahan dan catatan aset pemerintah daerah untuk memastikan riwayat serta status hukum lahan yang dipersoalkan.

Buka Peluang Gugat Pemda

Firmansyah mengatakan pihaknya membuka peluang menempuh jalur hukum apabila tidak ada kejelasan mengenai status lahan. Ia menyebut pemasangan banner menjadi salah satu langkah awal sebelum kemungkinan mengajukan gugatan.

"Kita lihat. Kalau memang ini kita akan melakukan gugatan. Ini salah satu bentuk proses awal mulanya akan gugatan," ucapnya.

Baca Juga: Setahun Terkendala Kuota BBM, Nelayan Tegalbuleud Sukabumi Kini Kantongi Legalitas

Ia menambahkan, pihak ahli waris mengaku masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang mereka klaim. Meski demikian, pembayaran pajak bukan satu-satunya penentu kepemilikan tanah. 

Status hukum lahan tetap harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan data pertanahan yang relevan.Firmansyah menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila pemerintah daerah dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

"Kalau toh memang Pemda bisa membuktikan alas haknya, enggak apa-apa," katanya.

Respon Pemkab Sukabumi

Sementara itu, Camat Palabuhanratu, Sutopo, mengatakan baru mengetahui informasi mengenai klaim tersebut dari pemberitaan yang beredar. Sepengetahuannya, area Pasar Palabuhanratu saat ini merupakan tanah milik pemerintah daerah. 

Baca Juga: Kerbau Betina di Kabupaten Sukabumi Capai 3.975 Ekor, Tertinggi di Jawa Barat

Namun, untuk memastikan riwayat perolehan dan dokumen kepemilikan, ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi.

"Yang kami ketahui bahwa area Pasar Palabuhanratu saat ini adalah tanah Pemda, untuk lebih jelasnya nanti bisa ditanyakan ke bidang aset BPKAD," kata Sutopo.

Ia mengungkapkan, selama bertugas di Kecamatan Palabuhanratu, persoalan pertanahan di kawasan pasar tersebut belum pernah menjadi pembahasan bersama secara khusus.

"Sepanjang yang kami ketahui, sejak kami bertugas di Kecamatan Palabuhanratu, di Pasar Palabuhanratu ini belum ada persoalan pertanahan yang menjadi pembahasan bersama secara khusus, kemudian terkait siapa yang mengklaim kita juga belum mengetahui secara pasti," ujarnya.

Baca Juga: Ranking AFC Indonesia Naik ke Peringkat 16, Kemenangan Borneo FC Tambah Poin Liga Indonesia

Sutopo mengatakan pihak kecamatan telah melakukan koordinasi awal dengan menyampaikan informasi mengenai klaim tersebut. Pemerintah kecamatan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) juga mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan kondusifitas wilayah.

"Kami sudah melakukan koordinasi awal dengan menyampaikan informasi dari pemberitaan tersebut yang sudah beredar, dan tentu saja pemerintah kecamatan sesuai kewenangan berkolaborasi dengan Forkopimcam mengajak semua pihak, terutama masyarakat yang beraktivitas di lingkungan Pasar Palabuhanratu untuk selalu menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah secara umum," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, Haerul Imam, menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi. Redaksi masih menunggu penjelasan dari Disdagin Kabupaten Sukabumi atas klaim ahli waris soal lahan Pasar Palabuhanratu.

Berita Terkini