Apabila Tanah Kas Desa yang termasuk aset negara kalau tidak segera dieksekusi oleh BPN Kabupaten Sukabumi, maka SPI meragukan integritas dan loyalitas pejabat BPN kepada negara.
Baca Juga :
Rozak memaparkan BPN semestinya sudah melakukan eksekusi sebab dasar aturannya sudah jelas, berdasarkan surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan No. Mo.SK.04.01/133-800/III/2020 Tanggal 11 Maret 2020, tentang petunjuk permohonan pembatalan 7 sertifikat HGB.
Kemudian surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat No. MP.01.01/998-32.600/VII/2020 Tanggal 7 Juli 2020, Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat No. MP.01.01/1267-32.600/VIII/2020 Tanggal 09 Agustus Tentang Pembatalan Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan nomor ; 2,3,6,11,12,13,15 atas nama PT Kemilau Rezeki.
"Bila dilihat dari segi yuridis sudah tidak ada lagi alasan BPN Kabupaten Sukabumi. Seharusnya segera membatalkan sertifikat HGB itu dikarenakan telah adanya bukti materiil yang telah inkracht yaitu putusan pidana pemalsuan Surat Pelepasan Hak yang dilakukan oleh Kepala Desa Mekarsari serta petunjuk dari Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Jawa Barat sejak Bulan Maret sampai Agustus 2020, namun sampai saat ini BPN Kab Sukabumi belum melakukan pembatalan," terangnya.
"Kami mendesak BPN Kabupaten Sukabumi segera membatalkan sertifikat HGB atas nama PT Kemilau Rezeki. Karena dokumen palsu sehingga menjerat Kepala Desa Mekarsari, maka BPN sebagai penerbit sertifikat harus bertanggung jawab di mata hukum," tukas Rozak.