Tercatat 20 Orang Push Up Gara-gara Tak Pakai Masker Selama Pandemi di Kota Sukabumi

Rabu 24 Juni 2020, 10:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjelaskan maksud dari hukuman push up yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan di Kota Sukabumi.

Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi Ajat Sudrajat mengatakan, setidaknya sekitar 20 orang mengalami hukuman push up pada saat penerapaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama, terkait pelanggaran protokol kesehatan berupa penggunaan masker.

"Alhamdulillah pada saat itu ada efek positifnya. Mereka jadi berhati hati ketika masuk Jalan Ahmad Yani, dari mulai simpang Otista sampai BRI. Walaupun hanya sekedar push up, tapi ya itu pro-kontra pasti ada, tapi kita lihat nilai positifnya," kata Ajat kepada sukabumiupdate.com, Rabu (24/6/2020).

BACA JUGA: Pemda Bantah Sanksi Rp 250 Ribu Jika Tak Pakai Masker di Kota Sukabumi, Push Up Sering!

Ajat mengungkapkan, hukuman berupa push up bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Sukabumi tersebut, hanya diberlakukan bagi warga yang tergolong usia muda dan laki-laki. "Tujuannya hanya untuk mengedukasi pelanggar agar dapat mentaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan lain sebagainya," ucap Ajat.

Masih kata Ajat, hukuman push up tersebut juga dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan para pelanggar, sambil ditukar dengan masker gratis. Sementara bagi orang tua dan perempuan, hukuman edukatifnya adalah berdoa agar virus Corona atau Covid-19 cepat hilang.

"Hingga saat ini penerapan protokol kesehatan di Kota Sukabumi masih sebatas himbauan dan tidak memiliki aturan atau sanksi tertulis," jelas Ajat.

BACA JUGA: Diminta Push Up atau Baca Doa, Ratusan Warga Terjaring Aturan Wajib Masker di Kota Sukabumi

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) membantah informasi di media sosial soal sanksi Rp 250 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Kabar ini beredar di media sosial, yang menyatakan aturan sanksi tersebut dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Sukabumi. Selain denda Rp 250 ribu, ada sanksi lainnya berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sanksi sosial yaitu menyapu.

Melalui akun media sosialnya, Diskominfo Kota Sukabumi mengklarfikasi kabar ini. "Dapat kabar tentang sanksi kalau tidak memakai masker? Itu salah ya, sudah dibantah oleh Dinas Satpol PP. Namun tentunya penggunaan masker terus digalakkan untuk mencegah penyebaran Covid-19," tulis admin Diskominfosan Kota Sukabumi dalam postingannya, Rabu (24/6/2020).

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat11 Mei 2024, 13:00 WIB

Langkah Simpel Membuat Air Lemon untuk Mengobati Asam Urat, Hidup Jadi Sehat!

Air lemon mempunyai beberapa manfaat bagi kesehatan salah satunya untuk mengobati asam urat.
Ilustrasi - Air lemon mempunyai beberapa manfaat bagi kesehatan salah satunya untuk mengobati asam urat.  (Sumber : Freepik.com)
Nasional11 Mei 2024, 12:53 WIB

Masih Ditutup! Cek Progres Perbaikan Longsor di Tol Bocimi Seksi 2 (Parungkuda)

Perbaikan longsor di di KM 64+600 yang terjadi pada 3 April 2024 lalu hingga saat ini masih terus dilakukan.
Kondisi perbaikan longsor tol bocimi seksi 2 di KM 64, pada awal Mei 2024 (Sumber: akun youtube sukabumi infrastruktur)
Sehat11 Mei 2024, 12:00 WIB

Asam Urat Hilang dan Hidup Sehat: 12 Tips Mencegahnya dengan Cara Alami

Dengan mengikuti tips-tips ini dan mengelola asam urat, Anda dapat mencegahnya datang kembali.
Ilustrasi -  Dengan mengikuti tips-tips ini dan mengelola asam urat, Anda dapat mencegahnya datang kembali.  (Sumber : Freepik.com)
Sehat11 Mei 2024, 11:00 WIB

7 Cara Ampuh untuk Penderita Asam Urat Agar Bisa Tidur Nyenyak di Malam Hari

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar penderita asam urat bisa tidur nyenyak di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar penderita asam urat bisa tidur nyenyak di malam hari. (Sumber : Freepik.com/@Drazen Zigic.)
Entertainment11 Mei 2024, 10:50 WIB

Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Digelar Dengan Konsep Internasional

Rizky Febian dan Mahalini Raharja menggelar resepsi pernikahan di hari yang sama dengan mengusung konsep internasional. Resepsi ini dihadiri oleh presiden Joko Widodo
Potret Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja (Sumber : instagram @/ferdinan_sule)
Sukabumi11 Mei 2024, 10:42 WIB

Hampir Terlupakan, Nasib Tak Terawat Tugu Jangilus Ikon Palabuhanratu Sukabumi

Tugu Jangilus terlihat kumuh dan banyak rumput liar yang tumbuh di sekitarnya.
Kondisi Tugu Jangilus di Kampung Batu Sapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (11/5/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi11 Mei 2024, 10:12 WIB

Light Up the Dream, Bantuan Penyambungan Listrik Gratis Bagi Masyarakat Membutuhkan

PLN berkomitmen selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan kontribusi positif.
PLN Unit Layanan Pelanggan Cicurug, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sukabumi, berhasil melaksanakan program Light Up the Dream. | Foto: PLN
Entertainment11 Mei 2024, 10:00 WIB

Sudah Sah! Rizky Febian dan Mahalini Raharja Telah Resmi Menjadi Suami Istri

Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah resmi menikah dengan mengusung adat sunda di Hotel Raffles Kuningan, Jakarta Selata, pada Jumat, 5 Mei 2024
Potret Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja (Sumber : Instagram /@rizkyfbian)
Life11 Mei 2024, 10:00 WIB

9 Makanan yang Menghambat Pertumbuhan Tinggi Badan Anak dan Penyebab Lainnya

Penting bagi orang tua untuk membatasi konsumsi makanan-makanan yang menghambat pertumbuhan tinggi badan anak.
Ilustrasi - Penting bagi orang tua untuk membatasi konsumsi makanan-makanan yang menghambat pertumbuhan tinggi badan anak. (Sumber : pexels.com/@Kampus Production)
Sukabumi11 Mei 2024, 09:51 WIB

Ngeri! Sampah Kembali Tutup Pantai Loji Sukabumi, Sempat Bersih Pasca Viral Pandawara

Sampah kembali muncul di Pantai Loji dan sekitarnya akibat gelombang pasang.
Kondisi sampah yang menutupi Pantai Loji dan sekitarnya di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (11/5/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi