SUKABUMIUPDATE.com - Tiga kali sudah, Walikota Sukabumi, Mohamad Muraz tidak menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi di persidangan kasus tipu gelap Pasar Pelita. Ia punya alasan kuat untuk tidak memenuhi permintaan JPU.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Sukabumi, Benny Mustari mengatakan, ketidakhadiran Walikota Sukabumi tidak menyalahi aturan. Salah satu alasannya, karena walikota tidak dipanggil langsung oleh hakim.
BACA JUGA:Â Tiga Kali Walikota Sukabumi tak Penuhi Panggilan Jaksa di Sidang Pasar Pelita, Terancam Panggil Paksa?
"Yang berhak memanggil Pak Wali untuk memberi kesaksian itu kan hakim. Kalau menurut hakim sudah dianggap selesai dengan pembacaan BAP penyidikan di persidangan, ya berarti enggak masalah," kata Benny dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/12/2017).
Benny menuturkan ketidakhadiran walikota juga sesuai dengan bunyi aturan yang tertera dalam Pasal 162 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut memperbolehkan saksi tidak hadir persidangan, diantaranya dengan alasan sudah memberikan keterangan kepada penyidik, atau sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara.
"Jadi cukup dibacakan BAP saat diperiksa penyidik," kata Benny.
"Kalau memang menurut hakim tidak perlu dihadirkan, sudah cukup berdasarkan pada kesaksian di BAP yang dibacakan, ya sudah selesai," tutur Benny.
BACA JUGA:Â Sidang Kasus Pasar Pelita, JPU Ungkap Dugaan Kelalaian Pemkot Sukabumi
Lebih lanjut Benny menuturkan, Walikota Sukabumi punya banyak agenda penting yang kehadirannya tidak bisa diwakilkan. Ia pun mengigatkan, Walikota Sukabumi sebagai saksitidak bisa dijemput paksa karena sudah diperiksa penyidik.
"Saat BAP dengan penyidik, Pak Wali juga disumpah. Jadi sama seperti dihadapan pengadilan," tutur Benny.
