SUKABUMIUPDATE.com - Vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ternyata membingungkan sekaligus mengecewakan pihak keluarga korban.
Dalam sidang putusan tersebut, dimana satu orang pelaku, atas nama Hadi bebas murni (Vrijsfraak),
BACA JUGA:Â Dua Dihukum 11 Tahun, Satu Bebas Murni, Orang Tua Rengga Kasandra: Ada Apa Dibalik Semua Ini?
sementara dua orang pelaku lainnya, masing-masing Ramdan alias Tyson, dan Asep Nabawi alias Dono, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Padahal, pelaku (Hadi) yang menurut kuasa hukum korban, M Syaeful SH, adalah pelaku utama pembunuhan. Ia pun mengajukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuatkan surat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Cibadak.
Sedangkan ayah korban, Wawan Darmawan sempat emosi, mendengar pelaku utama pembunuhan anaknya tersebut dibebaskan.
BACA JUGA:Â Diwarnai Aksi Demo Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Rengga Warga Kampung Inggris Kabupaten Sukabumi
“Ini ada apa? Pasti ada sesuatu yang mencurigakan,†ucapnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (18/8/2017).
Wawan mengungkapkan, kalau dua pelaku yang sudah dikenakan hukuman tersebut, menurut korban (Rengga) saat dirawat di rumah sakit, dirinya (Rengga) tidak mengenal kepada dua pelaku itu. Yang dikenalnya hanya Hadi.
BACA JUGA:Â Sidang Putusan Kasus Pembakaran Rengga Warga Kampung Inggris Kabupaten Sukabumi Nyaris Rusuh
“Kok bisa dengan enak dia (Pelaku) bebas begitu saja. Saya sangat tidak terima atas putusan (Vonis) ini,†tukasnya menyesalkan.
Senada, M Syaeful, selaku kuasa hukum korban akan memohon kepada MA untuk menghadirkan saksi kunci dan barang bukti yang sebelumnya tidak pernah dihadirkan.
“Serta yang belum terungkap agar dipersidangan guna mendapatkan keadilan bagi keluarga korban yang dibakar, dan tegaknya supremasi hukum yang seadil-adilnya,†imbuhnya dalam kesempatan sama.