c. RI dan Negara-negara bagian tersebut merupakan Negara Indonesia Serikat.
d. Negara Indonesia Serikat terhubung dengan Kerajaan Belanda dalam suatu Uni.
Seiring dengan itu, Belanda semakin memperkuat kedudukannya di Indonesia dan mendatangkan pasukan bantuan yang bersenjata lengkap dari Negara Belanda. Kemudian sekitar 4 (empat) bulan setelah Persetujuan Lingga Jati ditandatangani, secara tiba-tiba pada tanggal 21 Juli 1947 Belanda mengerahkan pasukan tentaranya menyerang wilayah Republik Indonesia. Menghadapi serangan pasukan Belanda yang lengkap dan modern hasil bantuan “Marshall Plan”, Tentara dan para pejuang Indonesia yang hanya bersenjatakan senjata hasil rampasan dari tentara Jepang dan senjata tradisional akhirnya tidak berdaya dan terpukul mundur dimana-mana sehingga mengakibatkan hampir seluruh pulau Jawa jatuh ke tangan Belanda. Wilayah Republik Indonesia diatur menurut garis demarkasi Van Mook setelah Belanda menghentikan agresi militernya pada tanggal 29 Agustus 1947 tepat jam 24.00, daerah kekuasaan RI batas-batasnya sebagai berikut :
1. Jawa :
A. Bagian Jawa Barat dan Jawa Tengah berbatas :
1. Sebelah utara dengan laut Jawa.
2. Sebelah barat dengan garis Kramat-Sepatan R. Pengadegan Jatake I-Babakan-Kalisabi dan pedalamannya, batas distrik Leuwiliang Kab. Bogor dan batas barat Kab. Sukabumi.
3. Sebelah timur berbatas : sebelah timur Distrik Gombong, Kabupaten Kebumen, sebelah timur Kabupaten Pekalongan, dan Kendal, batas sebelah selatan distrik Ambarawa dan Salatiga, Kabupaten Semarang, termasuk juga daerah sekeliling Djubung didistrik Ungaran Kabupaten Grobogan dan distrik Demak Kab. Demak.
B. Bagian Jawa Timur.
2. Madura.