BEI juga Jatuhkan Sanksi dan Denda Rp 250 Juta ke Garuda

Jumat 28 Juni 2019, 08:10 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - PT Bursa Efek Indonesia turut mengganjar PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan sanksi setelah perseroan dinyatakan bersalah soal penyajian Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.

BEI memberi  peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 250 juta kepada perseroan lantaran dinilai melanggar peraturan BEI. "Jadi kami mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi," ujar Sekretaris Perusahaan PT BEI Yulianto Aji Sadono melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Juni 2019.

Perseroan dianggap melanggar ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Aturan tersebut mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.

Atas persoalan itu, BEI meminta Garuda memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019 paling lambat sampai dengan 26 Juli 2019. Garuda juga mesti melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim tersebut.

"Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia," kata Yulianto.

Sebelumnya, Garuda dinyatakan bersalah oleh Otoritas Jasa Keuangan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Perseroan disebut melanggar antara lain Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.

Atas keputusan itu, salah satu perintah OJK adalah Garuda mesti memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunannya serta melakukan paparan publik alias public expose atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

Di samping meminta Garuda memperbaiki laporannya, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

"Kami juga mengenakan sanksi denda Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik," kata Fakhri.

Selain kepada Garuda, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar atau STTD selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea selaku Auditor yang melakukan audit LKT Garuda Indonesia Tahun 2018. Di samping, memberikan Perintah Tertulis kepada Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu paling lambat 3 bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Bola16 April 2024, 12:30 WIB

Prediksi Liga 1 Persebaya Surabaya vs Dewa United: H2H, Susunan Pemain dan Skor Akhir

Persebaya akan saling bentrok dengan Dewa United dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-31.
Persebaya akan saling bentrok dengan Dewa United dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-31. (Sumber : X@persebayaupdate@dewaunitedfc_).
Sukabumi16 April 2024, 12:05 WIB

Kerja Setelah Cuti Lebaran, Pj Wali Kota Sukabumi Soroti Kedisiplinan ASN

Kusmana menyoroti kedisiplinan ASN, terutama kehadiran pada hari pertama bekerja.
Foto bersama setelah apel di Balai Kota Sukabumi pada Selasa (16/4/2024). | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Life16 April 2024, 12:00 WIB

8 Kebiasaan yang Bisa Membuat Orang Lain Kecewa Pada Kita

Tidak memenuhi kewajiban atau menghindari tanggung jawab dapat menyebabkan kekecewaan pada orang lain.
Ilustrasi. Cuek. Kebiasaan yang Bisa Membuat Orang Lain Kecewa Pada Kita (Sumber : Freepik/@lookstudio)
Sukabumi16 April 2024, 11:30 WIB

Lahirkan Anak Laki-laki, Ibu Hamil yang Terjebak Macet Lebaran di Palabuhanratu Sukabumi

Ketika itu mobil bak terbuka yang ditumpangi Sumarni terjebak kemacetan lebaran.
(Foto Ilustrasi) Sumarni (31 tahun) melahirkan anak laki-lakinya dengan selamat di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Pexels.com/@Rene Asmussen
Sehat16 April 2024, 11:30 WIB

6 Rekomendasi Makanan Kaya Nutrisi Agar Luka Operasi Cepat Kering

Berikut Beberapa Rekomendasi Makanan Kaya Nutrisi Agar Luka Operasi Cepat Kering. Yuk, Konsumsi Segera!
Ilustrasi. Makan Sehat. Nutrisi Penting Agar Luka Operasi Cepat Kering (Sumber : Pexels/KarolinaG)
Keuangan16 April 2024, 11:06 WIB

34 Binaan Dinsos, Pemkot Sukabumi Salurkan Hibah Miliaran untuk 123 Lembaga

Bantuan ini bentuk dukungan agar setiap organisasi bisa melaksanakan program.
Foto bersama setelah kegiatan penyerahan hibah oleh Pemkot Sukabumi pada 3 April 2024 di Balai Kota. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Life16 April 2024, 11:00 WIB

9 Cara Menjadi Ayah yang Baik untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

Menjadi seorang ayah yang baik adalah sebuah tanggung jawab besar dan mulia.
Ilustrasi - Menjadi seorang ayah yang baik adalah sebuah tanggung jawab besar dan mulia. (Sumber : Freepik.com/@artursafronovvvv).
Sukabumi16 April 2024, 10:46 WIB

Lewat Talkshow, DPUTR Sosialisasikan Layanan Tata Ruang di Kota Sukabumi

SKRK merupakan dokumen yang diperlukan sebagai landasan untuk menerbitkan PBG.
Pejabat atau pegawai DPUTR Kota Sukabumi saat hadir dalam talkshow Radio Swara Perintis pada 2 April 2024. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Sehat16 April 2024, 10:30 WIB

7 Rekomendasi Buah-buahan Saat Sakit Tenggorokan, Pilih yang Banyak Mengandung Air

Pastikan untuk memilih buah-buahan yang lembut dan tidak terlalu asam jika tenggorokan Anda sangat sensitif.
Ilustrasi. Rekomendasi Buah-buahan Saat Sakit Tenggorokan. (Sumber : Pexels/JaneTrangDoan)
Keuangan16 April 2024, 10:27 WIB

Tahun Kemarin Rp 1,1 Miliar, BPR Jampangkulon Sukabumi Kembali Buka Tahara

Saat ini nasabah Tahara belum ada yang membuka kembali tabungannya.
Pegawai Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon di kantornya. | Foto: Istimewa