SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (KPU Kaltim) menyampaikan beberapa ketentuan segera setelah calon gubernur Kaltim Nusyirwan Ismail di Rumah Sakit Umum Abdul Wahab Syahranie, Selasa, 27 Februari 2018.
Dalam suratnya, Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik menyampaikan beberapa ketentuan untuk partai pengusung calon kepala daerah yang diusung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 meninggal.
Ketentuan itu didasarkan pada Pengumuman KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan partai jika calon kepala daerah yang diusung dalam pilkada berhalangan tetap atau meninggal dunia:
Pertama, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap (meninggal dunia).
Kedua, penggantian harus mendapatkan persetujuan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan partai politik atau gabungan partai politik.
Ketiga, seluruh dokumen persyaratan calon pengganti harus diserahkan secara lengkap ditambah surat keterangan dari lurah atau kecamatan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Keempat, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu calon dari pasangan calon yang tidak berhalangan (meninggal dunia) tetap dinyatakan gugur dan partai politik pengusul calon atau pasangan calon tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon dalam pilkada.
Sumber: Tempo