Rp2,7 Miliar Bantuan KIP Kuliah Disalurkan ke 320 Mahasiswa yang Sudah Meninggal

Rp2,7 Miliar Bantuan KIP Kuliah Disalurkan ke 320 Mahasiswa yang Sudah Meninggal

Ilustrasi. Bantuan KIP Kuliah | (Sumber : pixabay.com/@iqbalnurilanwar)

SUKABUMIUPDATE.com - Indonesia kembali kecolongan. 320 bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar) diterima oleh mahasiswa yang sudah meninggal. Data ini adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026 yang diunggah di portal resmi.

Tanda tanya besar untuk sistem verifikasi bantuan pendidikan negara oleh Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi. Anggaran KIP Kuliah sebesar Rp 2,7 miliar salah sasaran, tetap ditransfer oleh pemerintah ke rekening ratusan mahasiswa yang telah meninggal dunia.

Kegagalan pembaruan data penerima secara real-time di tingkat kampus dan kementerian menjadi pemicu utama terjadinya kebocoran anggaran tersebut. Alhasil, hak pembiayaan yang seharusnya menyokong mahasiswa aktif kurang mampu justru mengendap di akun almarhum.

Baca Juga: Slamet Mengkritik Swasembada Beras yang Tak Terjangkau Rakyat

Keterlambatan validasi status kepesertaan ini menandai lemahnya integrasi data kependudukan dengan sistem pembiayaan perguruan tinggi. Imbasnya, kebocoran dana bantuan mengalir ke ratusan almarhum tanpa terdeteksi oleh pengawas internal sejak awal.

Auditor negara mencatat sebanyak 320 mahasiswa mati masih terdaftar aktif sebagai penerima manfaat hingga dana negara berhasil cair. "Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp 2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," tulis BPK.

Berdasarkan penelusuran BPK, kekeliruan dana KIP Kuliah ini hanyalah puncak gunung es dari karut-marut belanja negara. Kasus ini masuk dalam jajaran 93 temuan belanja tak sesuai aturan di 53 instansi dengan nilai Rp 355,16 miliar.

Baca Juga: Angin Kencang Saat Upacara Hari Santri di Sukabumi, Tenda Ambruk Peserta Terluka

Rekomendasi tegas pun langsung dijatuhkan kepada pimpinan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk segera membereskan kekacauan administrasi tersebut. Pemerintah dituntut memperketat pendataan sekaligus menarik kembali uang negara yang terlanjur keluar dari kas.

"BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara," tegas BPK tertulis dilansir dari suara.com.

Padahal, KIP Kuliah merupakan tumpuan utama bagi mahasiswa jenjang S1 dari keluarga miskin dalam desil 1 sampai 4 agar dapat menyelesaikan studi. Pengelolaan anggaran raksasa ini berada di bawah Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT).

Baca Juga: Putus Sekolah, Kisah Pilu Remaja Sukabumi yang Dipaksa Melayani 5 Pria Tiap Hari

Pada tahun anggaran 2026, pemerintah sebenarnya menyiapkan alokasi dana hingga Rp 15,32 triliun untuk menjangkau 1.047.221 mahasiswa di seluruh Indonesia. Namun, realisasi kuota penerima yang diumumkan Kepala Bakom RI Muhammad Qodari pada 26 Agustus 2026 hanya mencapai 1.018.742 orang.

Setiap penerima bantuan mendapatkan tanggungan biaya pendidikan sesuai golongan UKT dengan batas tertinggi Rp 12 juta per semester. Dana tersebut tidak ditransfer ke mahasiswa, melainkan dikirim langsung ke kas perguruan tinggi penerima program.

"Biaya pendidikan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, sesuai akreditasi dan rumpun ilmu program studi. Semua program studi penerima KIP Kuliah juga harus terakreditasi resmi dan tercatat di sistem akreditasi nasional agar kualitas pendidikannya terjamin," dikutip dari Pedoman Pendaftaran Program KIP Kuliah 2026.

Baca Juga: Petakan Risiko DAS, DPRD Dorong Perda Patanjala dalam Mitigasi Bencana Sukabumi

Selain UKT, mahasiswa juga berhak atas subsidi biaya hidup bulanan maksimal Rp 1,4 juta yang disesuaikan dengan zona wilayah kampus. Dana operasional harian ini dikirim langsung ke rekening pribadi mahasiswa tanpa boleh diintervensi pihak manapun.

"Bantuan biaya hidup adalah hak penuh mahasiswa dan akan ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima. Dana ini bisa digunakan untuk kebutuhan kuliah sehari-hari seperti makan, tempat tinggal, transportasi, dan keperluan belajar," penjelasan dalam pedoman tersebut.

Pedoman resmi juga menegaskan larangan keras bagi LLDIKTI maupun pengelola kampus untuk memotong atau menahan dana hak mahasiswa. Ketatnya aturan pencairan biaya hidup ini tidak diimbangi dengan pemutakhiran data mahasiswa yang meninggal dunia secara cermat.

Baca Juga: Menurut Riset LAB45, Prabowo Adalah Pejabat Paling Sering Blunder dalam 2 Tahun Pemerintahan

Program KIP Kuliah dibentuk sebagai jaminan negara agar anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat kuliah hingga lulus S1. Namun, lemahnya koordinasi pelaporan data kematian antara kampus, dinas kependudukan, dan kementerian membuat verifikasi penerima sering terlambat diproses. Akibatnya, audit BPK tahun 2026 menemukan dana Rp 2,7 miliar terlanjur ditransfer ke 320 penerima yang sudah meninggal.

 

Berita Terkini