Skandal Meikarta, Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Senin 24 Februari 2020, 13:20 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang kasus suap Meikarta dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2/2020)

Dilansir dari suara.com, Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani dalam pembacaan tuntutannya mengungkapkan terdakwa secara sah dan meyakinkankan bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menuntut secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi pasal 12 huruf A UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kiki.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. Iwa juga tidak menyesali dan mengakui perbuatannya.

“Terdakwa tidak menyesali atau tidak mengakui perbuatannya,” ujar Kiki.

Hal yang meringankan Iwa, tidak pernah dihukum, selama persidangan bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga. Olehnya jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim PN Tipikor Bandung memutuskan bersalah secara sah.

“Pertama, Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pidana pasal 12 huruf a UU,” ujar Kiki.

Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar 400 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwah tetap ditahan.

“Ketiga, Menjatuhkan pidana tambahan berupaya membayar uang pengganti kepada negara sebesar 400 juta jika terpidana tidak mengganti dslam satu bulan sejak keputusan semenjak pengadilan mengeluarkan keputusan tetap pidana selama satu tahun,” ujar Kiki

Sebagai informasi, Iwa didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi diduga menerima aliran uang sebesar Rp 900 juta yang diterima secara bertahap dari PT Lippo Cikarang melalui mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili untuk membantu persetujuan substansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menanggapi tuntutan itu, Iwa Karniwa akan melakukan pembelaan.

“Nanti akan melakukan pembelaan dan Insya Allah nanti tanggal 4 Maret,” ujar Iwa

Atas kasus yang menimpa dirinya, Iwa mengaku menjadi ujian yang berat. Dan meyakini bahwa dirinya tidak melakukan. Iwa mengelak bahwa dirinya menerima sejumlah uang dan tuduhan suap yang disangkakan olehnya atas percepatan ijin pembangunan Meikarta. Ia merasa kaget atas kasus yang menimpanya saat ini.

“Karena saya merasa tidak melakukan membahas masalah uang. Terus terang saja saya merasa kaget, tapi ini takdir yang harus saya jalani dan akan saya ikuti proses hukum ini. Mudah-mudahan nanti mendapatkan keadilan yang terbaik,” ujar Iwa.

Terkait dengan tuntutan JPU KPK perihal penggunaan uang suap untuk keperluan pembelian banner untuk pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Gubernur, Iwa mengungkapkan dirinya akan melakukan pembelaan nanti.

“Namun demikian nanti hak dari pihak JPU untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan keyakinannya, dan kami pun akan menyampaikan sesuai, nanti keputusannya ada di yang mulia hakim, menyampaikan apa yang saya alami,” ujar Iwa.

 

Sumber : suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Musik01 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Nobody Gets Me Sza yang Viral di Medsos

Lagu Nobody Gets Me dipopulerkan oleh Sza, penyanyi yang sebelumnya sukses dengan lagu Kill Bill.
Lirik dan Terjemahan Lagu Nobody Gets Me Sza yang Viral di Medsos. Foto: YouTube/SZA
Sukabumi01 Mei 2024, 16:54 WIB

Ada Tanda Kekerasan! Tim Forensik Ungkap Hasil Ekshumasi Jasad Bocah Kadudampit Sukabumi

Berikut hasil ekshumasi jasad bocah 7 tahun di Kadudampit Sukabumi yang tewas secara misterius setelah sebelumnya dilaporkan hilang seharian.
Forensik Biddokkes Polda Jawa Barat (Jabar) ekshumasi makam bocah di cipetir yang ditemukan tewas di kebun (Sumber : 17 Maret 2024)
Nasional01 Mei 2024, 16:44 WIB

Rayakan 7 Tahun Berdiri, AMSI Terus Perkuat Kolaborasi Menuju Media Sustainability

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menggelar acara peringatan hari ulang tahun ke tujuh
Hari Ulang Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) ke 7 di Hotel Aone, Jakarta, Selasa 30 April 2024 | Foto : dok. AMSI
Life01 Mei 2024, 16:32 WIB

6 Cara Mendidik Anak agar Menjadi Orang Sabar Selama Hidupnya, Ini Langkahnya

Mendidik anak menjadi orang sabar memang harus menjadi pedomana pada masa pendidikan anak. Ini penting dalam perkembangan mentalitasnya
Cara mendidik anak menjadi orang sabar | Foto : Pexels/RDNE Stock project
Life01 Mei 2024, 16:30 WIB

10 Kebiasaan di Masa Muda yang Membuatmu Menjadi Miskin di Masa Depan

Ada beberapa kebiasaan di masa muda yang dapat membuat Anda menjadi miskin di masa depan.
Ilustrasi - Ada beberapa kebiasaan di masa muda yang dapat membuat Anda menjadi miskin di masa depan. (Sumber : pexels.com/@Steven Arenas)
Life01 Mei 2024, 16:23 WIB

6 Alasan Kenapa Marahnya Orang Pendiam Lebih Menakutkan, Ini Faktanya

Sesungguhnya ada beberapa alasan kenapa orang yang pendiam ketika marah sangat menakutkan dari marahnya orang yang biasa-biasa saja atau sering marah
Alasan marahnya orang pendiam menakutkan | Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Life01 Mei 2024, 16:05 WIB

Bisa Disesuaikan Bund, Berikut Jenis Disiplin yang Bisa Diterapkan Pada Anak

Jenis disiplin yang bisa diterapkan didalam keluarga sangatlah beragam. Namun cobalah menerapkan jenis disiplin dibawah ini
Jenis disiplin yang bisa diterapkan pada anak | Foto : pexels.com/@Kampus Production
Life01 Mei 2024, 16:00 WIB

Ajarkan Minta Maaf, 9 Cara Mendidik Anak yang Suka Memukul

Orang Tua Wajib Tahu Bahwa Mengajarkan Bagaimana Minta Maaf yang Benar Termasuk Salah Satu Cara Mendidik Anak yang Suka Memukul.
Ilustrasi. Mendidik Anak yang Suka Memukul dengan Mengajarkan Cara Minta Maaf. (Sumber : Pexels/ElinaFairytale)
Sukabumi01 Mei 2024, 15:00 WIB

Tasyakuran Hari Jadi Desa Jayanti: Ketua Apdesi Sukabumi Bicara Sinergi Membangun Desa

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudin menghadiri puncak acara tasyakuran Hari Jadi Desa Jayanti ke-12
Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudin saat menghadiri acara puncak Hari Jadi Desa Jayanti ke 12, Selasa (30/4/2024) | Foto : Dok Desa Jayanti
Inspirasi01 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai QC Staff dengan Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi lowongan kerja - Lowongan Kerja Sebagai QC Staff dengan Penempatan di Pabrik Sukabumi. | (Sumber : Foto: Freepik.com)