SUKABUMIUPDATE.com - Polemik Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Djuanda Kota Sukabumi berakhir dengan menyerahnya Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Pemkot memperbolehkan para PKL berjualan di Jalan Djuanda dengan batasan-batasan tertentu.
Keputusan ini keluar setelah pertemuan bersama antara Pemkot Sukabumi yang diwakili Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) bersama jajaran lainnya, termasuk perwakilan PKL Jalan Djuanda. Pertemuan yang digelar Rabu (11/1) siang di Kantor Satpol PP Kota Sukabumi.
“Sesuai kesepakatan bersama yang bersifat sementara, kita meminta PKL untuk kembali kepada kondisi dahulu, tertib dan tidak menggangu aktivitas pengguna jalan, karena sebelumnya mereka telah diberi izin oleh pihak sekolah untuk menjajakan dagangan di pinggiran sekolah,†jelas Kepala Sat Pol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi kepada sukabumiupdate.com.
Dalam hal ini pihaknya menilai perlu ada perumusan lebih lanjut, melalui kepala daerah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Perlu ada kebijakan di level pimpinan karena jika dilihat sesuai aturan, para pedagang tidak boleh berjualan di tempat tersebut, di atas trotoar dan bahu jalan,†lanjut Yadi.
Keputusan ini juga mencatat bahwa PKL yang diakomodir ada 60 pedagang lapak dan 20 PKL yang menggunakan kendaraan (mobil). Jumlah ini sesuai data Sat Pol PP.
