SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan spanduk dan baliho liar di sepanjang jalan-jalan protokol di Kota Sukabumi kembali ditertibkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mencabut semua alat promosi yang dianggap ilegal dan melanggar peraturan daerah (Perda).
Selasa (10/1) pasukan Sat Pol PP menyisir dari Jalan Pajagalan, Nyomplong, Pelabuhan II, Baros Sindangpalay, Cibeureum, Ciandam, hingga Ciaul, mencari spanduk dan baliho yang melanggar izin.
"Target utama spanduk yang dipasang membentang atau melintang jalan, karena memang tidak diperbolehkan," jelas Kepala Seksi (Kasi) Penegak Perda (Gakperda) Sat Pol PP, Ajat Sudrajat kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Ajat, penertiban spanduk dan baliho akan terus dilakukan, karena terindikasi ada pihak pihak yang sengaja memasang secara liar. "Jadi penertiban dilakukan sesuai aturan dan tidak sembarangan. Semua spanduk dan reklame yang ditertibkan sudah kami pastikan yang tak berizin.â€
Ajat juga mengatakan, sebagian besar spanduk dan reklame yang ditertibkan hari ini sudah melewati batas kontrak pemasangan iklan. Pihaknya akan mengupayakan seluruh perusahaan yang memasang spanduk atau pun agensi iklan untuk tertib, memasang dan mencopot jika masa tayang habis.
"Pemasangan spanduk dan reklame liar melanggar Perda nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda 10 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan Perda 2 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum," tandasnya.