SUKABUMIUPDATE.com - Kisruh pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi menyisakan banyak masalah, salah satu yang paling merugikan adalah tidak jelasnya nasib uang yang sudah disetor para pedagang ke PT AKA (Anugrah Kencana Abadi). Uang tersebut ikut menghilang bersama PT AKA yang sudah diputus kontrak kerjasama oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi karena dinilai wanprestasi.
“Pemkot harus ikut bertanggung jawab terhadap nasib para pedagang yang uangnya sudah berada di PT AKA. Kerjasama adalah referensi kepada para pedagang untuk pembayaran kios kepada PT AKA, yang waktu itu adalah pelaksana pembangunan Pasar Pelita,†ungkap kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Sukabumi Aa Brata Soedirdja saat mendampingi pedagang melaporkan PT AKA ke Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, Senin (9/1).
Dalam kesempatan tersebut, AA Brata menegaskan bahwa keinginan pedagang sangat sederhana. “Kembalikan uang mereka atau hak kios yang telah dijanjikan PT AKA, tapi kan sampai saat ini pembangunan belum berjalan malah pelelangan pun tidak tuntas,†tambahnya.
Hari ini, Peradi dan Gerakan Pengawal Pembangunan Pasar Pelita (GP4) mendampingi 33 pedagang yang menjadi korban rencana pembangunan Pasar Pelita yang tidak tuntas. “Informasinya ada 200 pedagang tapi yang hari ini kami damping baru 33 pedagang, mereka punya bukti pembayaran untuk mendapatkan kios, dengan total kerugian lebih dari 400 juta rupiah,†ungkap Ketua GP4 Hamdan Sanjaya di Polres Sukabumi Kota.
