Kisruh Pasar Pelita, Deklarator GP4 Tak Sependapat dengan Wali Kota Sukabumi

Jumat 06 Jan 2017, 22:13 WIB
Kisruh Pasar Pelita, Deklarator GP4 Tak Sependapat dengan Wali Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Belum adanya kepastian dari tiga kandidat calon pemenang tender pembangunan Pasar Pelita, diakui Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, Selasa (3/1), karena belum ada laporan dari panitia lelang.

Selain itu, ia juga menilai ada kekurangan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam penyusunan pelelangan Pasar Pelita.

Alasan kekurangan dari Pemendagri, menurut Muraz, penerapanya baru pertama kali di Indonesia. "Seharusnya penilaian keuangan dimasukan dalam satu kesatuan. Percuma nilai administrasi dan teknik bagus, tapi keuangannya tidak ada. Sama saja dengan PT AKA (Anugrah Kencana Abadi-red)."

Sementara salah seorang deklarator Gerakan Pengawal Pembangunan Pasar Pelita (GP4), Asep Deni, berpendapat jika Permendagri No 19/2016merupakan aturan yang berlaku untuk seluruh Indonesia.

“Memang di Permendagri tersebut, tidak ada penilaian terhadap kemampuan keuangan perusahaan yang mengikuti lelang,” terang Asep Deni kepada sukabumiupdate.com, Jumat (6/1) malam.

Lebih jauh ia berpendapat, Permendagri tersebut tetap menjadi acuan dan harus dilaksanakan. Menurutnya, soal kemampuan keuangan bisa dimasukkan di dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).

“Menurut saya, Permendagri ini tetap menjadi acuan dan dilaksanakan, kemudian membuat PKS antara pemerintah daerah dengan pemenang lelang secara cermat, akurat, tepat, teliti, memuat kemampuan keuangan dan sanksi jelas,” pungkasnya.

Editor :
Berita Terkini