SUKABUMIUPDATE.com - Dua pengendar pil Tramadol dan Hexymer diringkus Satuan Anti Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota di dua lokasi berbeda. Dari tangan kedua pelaku, diamankan 5.000 butir pil “setan†yang siap diedarkan kepada para remaja di wilayah Kota Sukabumi khususnya kalangan pelajar.
Irfan Nugraha (28) ditangkap petugas pada Senin (2/1) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Babakansirna, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, dengan barang bukti dua botol atau ples berisi pil Tramadol warna putih, masing masing seribu butir.
“Menurut pengakuan Irfan pil itu dibeli seharga Rp1,6 juta dari seseorang yang saat ini kita buru termasuk anak buahnya Irfan, kaki tangan pengedar,†jelas Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Yadi Kusyadi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (03/01).
Sebelum menangkap Irfan, Sat Narkoba lebih dulu menangkap pengedar Tramadol lainnya, M Ilham (23) warga Salabintana, Kampung Sinargalih 24/09, Desa Sukajaya, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. Barang bukti yang diamankan dari tangannya 3.000 butir Tramadol dan Hexymer.
“Berupa dua botol ples berisikan obat-obatan jenis Tramadol warna putih masing masing berisikan 1.000 (seribu) butir. Satu botol ples obat jenis Hexymer dua miligram berisi 1.000 butir. Ilham ditangkap pukul 13.00 WIB oleh jajaran, saat berada di Kampung Cisarua, 001/001, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi,†lanjut Yadi.
Menurut Yadi, para penyalur yang menjual pil setan kepada kedua pelaku ini, sudah diketahui identitasnya, dan saat ini tengah dikejar oleh jajaran Sat Narkoba. “Para pelaku akan dijerat Pasal 196 dan pasal 197, UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,†pungkas Yadi.
