Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Melalui Fatwa Nomor 102 Tahun 2025, dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dana diperbolehkan digunakan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.