Sejoli Pembunuh Wanita Cianjur di Sukabumi Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim PN Cibadak Sukabumi menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Majelis Hakim PN Cibadak Sukabumi menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Sidang vonis pembunuhan wanita Cianjur di PN Cibadak Sukabumi kembali digelar. Sidang ini dijaga ketat kepolisian antisipasi ricuh kembali.
Vonis kasus pembunuhan wanita Cianjur yang ditunda majelis hakim ini memicu kemarahan keluarga korban. Berikut alasan PN Cibadak Sukabumi.
Keputusan majelis hakim PN Cibadak Sukabumi menunda putusan vonis terhadap terdakwa pembunuhan wanita Cianjur picu kemarahan keluarga korban.