UMP Sah Naik 6,5 Persen di 2025, Menaker: Buruh Bisa Lapor Bila Pengusaha Tak Patuh
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang UMP 2025 telah resmi diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang UMP 2025 telah resmi diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Apindo mempertanyakan landasan pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting.
Menaker Yassierli mengatakan belum banyak yang bisa diomongkan dari hasil diskusinya dengan Presiden Prabowo Subianto soal UMP 2025.